Berita Bulungan Terkini

Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen Dibatasi Enam Jam, Perpanjangan Libur tak Berlaku di Bulungan

Kemendikbudristek memutuskan memperpanjang liburan sekolah di momen libur lebaran Idul Fitri selama tiga hari.

Penulis: - | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE
Suasana aktivitas siswa-siswi SDN 010 Tanjung Selor kembali masuk sekolah setelah libur panjang lebaran pada Senin (9/5/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI) 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) memutuskan memperpanjang liburan sekolah di momen libur lebaran Idul Fitri selama tiga hari.

Para siswa yang seharusnya sudah masuk sekolah dengan sistem pembelajaran tatap muka ( PTM ) pada Senin 9 Mei 2022, berubah ke tanggal 12 Mei 2022 mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Disdikbud ) Kaltara, Teguh Henry Sutanto mengaku sudah mengetahui informasi terkait perpanjangan libur sekolah tersebut.

Namun, kebijakan itu hanya berlaku di Jawa-Bali.

“Perpanjangan libur Idul Fitri ini kan untuk mengurai kemacetan parah saat arus balik libur lebaran.

Kalau di Kaltara kan tidak ada kemacetan. Jadi, murid tetap masuk sekolah,” ungkapnya Senin (9/5/2022).

Di hari pertama masuk sekolah, Disdikbud Kaltara memastikan seluruh satuan pendidikan tingkat SMA, SMK dan MA akan menerapkan PTM 100.

Bahkan, waktu belajar juga sudah tidak ada pengurangan.

“Artinya, pembelajaran penuh,” ungkapnya.

Baca juga: Masih PTM Terbatas, SMPN 1 Tanjung Selor Harap Bisa Gelar Tatap Muka Normal Setelah Lebaran

Sementara itu, Kepala Disdikbud Bulungan Suparmin Seto saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai jadwal seluruh satuan pendidikan SD, SMP dan PAUD di Bulungan akan masuk sekolah Senin 9 Mei 2022.

“InsyaAllah, semua masuk tanggal 9 Mei ini, kegiatan belajar mengajar berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.

Di Bulungan, sambung Suparmin, seluruh satuan pendidikan akan menerapkan PTM 100 persen dengan durasi pembelajaran 6 jam per hari.

“Untuk mata pelajaran di setiap satuan pendidikan akan disesuaikan oleh satuan pendidikan masing-masing daerah.

Artinya, kebijakan ini berlaku di seluruh satuan pendidikan di Bulungan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Disdikbud Bulungan juga menyesuaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah.

“Jadi, walaupun PTM 100 persen durasi pembelajaran tetap dibatasi maksimal 6 jam per hari,” ungkapnya.

Terpisah, Plt Kalak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bulungan, Darmawan mengatakan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), pelaksanaan PTM boleh dilaksanakan.

Apalagi saat ini kasus aktif Covid-19 sudah melandai.

“Sekarang ini kan kasus aktif sisa 4 orang,” ungkapnya.

Namun demikian, seluruh satuan pendidikan wajib disiplin menjalakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

“Satuan pendidikan harus memastikan seluruh pelajar maupun guru disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Jangan sampai ada siswa maupun guru yang tidak menggunakan masker selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka,” ujarnya.

(*)

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved