Berita Bulungan Terkini

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Terus Berjalan, Camat & DLH Bulungan Sebut Aman dan Tiada Gejolak

Aktivitas tambang emas ilegal masih terus berjalan, ini kata Camat Sekatak dan Kepala DLH Bulungan, sebut aman dan tiada gejolak.

Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
KOLASE TRIBUNKALTARA.COM / GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Camat Sekatak, Ahmad Safri (Kiri) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulungan, Ismail 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Aktivitas tambang emas ilegal masih terus berjalan, ini kata Camat Sekatak dan Kepala DLH Bulungan, sebut aman dan tiada gejolak.

Aktivitas tambang emas ilegal masih terus berjalan, ini kata Camat Sekatak dan Kepala DLH Bulungan.

Camat Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan, Ahmad Safri menuturkan, aktivitas tambang yang diklaim secara legal masih berlangsung di Sekatak.

Baca juga: Polda Kaltara Ungkap Kasus Tambang Ilegal di Kabupaten Bulungan, Ini Tanggapan Wakil Gubernur Yansen

Meskipun oknum polisi dengan inisial HSB sudah ditangkap, tidak mempengaruhi aktivitas tambang emas ilegal di Sekatak.

Aktivitas tambang tersebut, dikatakan Ahmad Safri, dilakukan oleh perusahaan PT Bunyu Telaga Mas (BTM).

Disamping itu, ada penambang yang dilakukan secara manual oleh masyarakat atau sering didengar tambang rakyat.

Para penambang emas, disebutkan Ahmad Safri, merupakan warga campuran dari beberapa lokasi.

Diperkirakan warga lokal sekitar 40 persen, sementara untuk warga dari luar daerah sekitar 60 persen.

Sejauh ini, dikatakannya lagi, selama aktivitas tambang emas belum ada gejolak yang terjadi di lapangan.

Kalaupun itu ada, diungkapkan Ahmad Safri, hanya sebatas perselisihan menyangkut perebutan lokasi tambang.

"Belum terdengar gejolak yang terjadi di lapangan, kalaupun itu ada, oknum tertentu yang memiliki masalah pribadi, lalu dibawa ke areal atau ketemu di lokasi tambang," ungkapnya Rabu (11/5/2022).

Sepengetahuan Ahmad, izin lokasi oleh perusahaan BTM itu sekitar 4 ribu hektare.

Dalam lokasi izin BTM, ada dua perusahaan yang beroperasi.

Yaitu PT Bulungan Surya Mas Pratama (BSMP) dan PT Pipit Mutiara Indah (PMI) itu bergerak di bidang perkebunan sawit.

Baca juga: Waspada, Prakiraan Cuaca Kabupaten Bulungan Rabu 11 Mei 2022, Siang Berawan Tebal, Malam Hujan Petir

"Luas lahan konsensi sawit dari izin usaha BTM ini, kalau kita melihat dari peta wilayah sekitar 90 persen," ucapnya.

Maka, kata Ahmad saat dilakukan pembicaraan mengenai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) antara kementerian dan perusahaan ada komitmen dari kedua perusahaan untuk melakukan penyelesaian secara internal mereka.

"Untuk BTM ini infonya memiliki izin, cuman izinnya itu belum pernah saya lihat. Informasi yang saya dapatkan katanya sudah ada izin produksinya. Jadi mengenai izin itu sejauh ini belum ada sosialisasi kepada masyarakat," ucapnya.

Sebelumnya, kata Ahmad pihak perusahaan mengklaim telah mengantongi izin produksi sejak tahun 2022. Setelah sebelumnya hanya mengantongi izin eksplorasi.

"Informasinya seperti itu, izinnya belum pernah saya lihat. Jadi hanya diketahui secara lisan saja," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas lingkungan Hidup (DLH), Bulungan Ismail, saat ditemui oleh awak media menerangkan biasanya ada interaksi formal ketika ada legilitas yang muncul.

Jadi, ada dasarnya ketika hendak bertindak ke lokasi, sekema SOP dan sebagainya sudah dilakukan publikasi.

Sebenarnya, kalau bicara tambang formal mesti mempunyai rambu-rambu dari segi legalitas lingkungan.

Jadi pada prinsipnya DLH akan bertindak ke lapangan.

Jika ada aduan atau dampak lingkungan akibat perbuatan tambang ilegal.

"Ukuran kita karena belum ada aduan yang masuk bisa dikatakan aman. Karena kita belum bisa masuk lebih dalam," ucapnya

Untuk pemeriksaaan baku mutu air itu harus dipertahankan.

Landasannya ada indeks kualitas air, dan udara.

Tak hanya itu, Ismal menuturkan sudah ada titik pantau, untuk sungai di Bulungan ada 10 titik, berbagi sesuai dengan kewenangan.

Tujuannya untuk menentukan indeks kualitas lingkungan.

Dari pusat telah menetapkan angka indeks kualitas lingkungan, kabupaten tugasnya mempertahankan angka tersebut dan membantu setiap perusahaan terus dipantau jangan sampai melewati ambang baku mutu yang ditetapkan.

Baca juga: Update Vaksinasi Covid-19 Bulungan, Vaksin Booster Capai 20,94 Persen, Pasien Corona Tambah 4 Kasus

"Ambang baku mutunya sekitar 74 poin sekian gitu. Itu normal dari pusat, kalau melebihi itu bagus, jangan sampai dibawa ambang batas," ucapnya.

Termasuk pengunaan merkuri sangat berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat.

Itu kalau secara logika, karena ada beberapa limbah tertentu yang tidak bisa langsung buang ke sungai karena bisa berdampak pada lingkungan dan termasuk dalam limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved