Kabar Artis

Dokter Richard Lee Digugat Eks Pengacara ke Pengadilan Negeri Jakpus, Nominalnya Fantastis

Akar dari gugatan ini bermula ketika Richard Lee disebut memutus kontrak kerja dengan Razman Arif Nasution secara sepihak.

Capture YouTube dr. Richard Lee, MARS
Dokter Ricahrd Lee kekinian digugat mantan pengacaranya Razman Arif Nasution ke PN Jakpus terkait pemutusan kontrak kerja secara sepihak, sang dokter digugat dengan nominal yang fantastis. 

TRIBUNKALTARA.COM – Dokter kecantikan Richard Lee resmi digugat mantan pengacaranya, Razman Arif Nasution ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (11/5/2022).

Gugatan itu dilayangkan Razman Arif Nasution terkait pemutusan kontrak kerja secara sepihak oleh Richard Lee.

"Alhamdulillah tadi sudah dilakukan pendaftaran resmi dan sudah terdaftar," ujar Razman Arif Nasution dikutip TribunKaltara dari siaran langsung Instagram sang pengacara.

"Ini gugatan terhadap dokter Richard Lee yang InsyaAllah kami tinggal menunggu relaas untuk sidang dan atau mediasi," lanjut dia.

Baca juga: Kasus dengan Richard Lee Bergulir, Kartika Putri Pamit Berangkat Umrah, Ngaku Galau Tinggalkan Anak

Sebagai penggugat dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution menunjuk delapan pengacara untuk menangani perkara ini.

Terkait isi gugatan, pengacara Razman Arif Nasution, Bintomawi Siregar menjelaskan hal ini berkaitan dengan kontrak kerja kliennya dengan Richard Lee.

"Gugatannya ini memang soal kontrak pengacara dengan kliennya, sebagaimana diketahui hukum dari kontrak ini sangat mengikat," kata Bintomawi.

Pihaknya melanjutkan, akar dari gugatan ini bermula ketika Richard Lee disebut memutus kontrak kerja dengan Razman Arif Nasution secara sepihak.

"Jadi sudah ada kontrak yang diputus secara sepihak, itu termasuk perbuatan melawan hukum," lanjutnya.

Akibatnya, Razman Arif Nasution mengalami kerugian imateriil dan materiil senilai Rp 20,7 miliar.

"Imateriilnya Rp 5,7 miliar dan materiilnya Rp 15 miliar itu rincian dari gugatan kami," lanjut pengacara Razman Arif Nasution.

Tersangka Richard Lee (tengah) dan kuasa hukumnya, Razman Nasution (kanan), saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Tersangka Richard Lee (tengah) dan kuasa hukumnya, Razman Nasution (kanan), saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021). (Kompas.com/Baharuddin Al Farisi)

Baca juga: UPDATE Kasus Richard Lee, Polisi Menetapkan Sang Dokter Tersangka Pencemaran Nama Baik Kartika Putri

Setelah mendaftarkan gugatannya ke PN Jakpus, pihak Razman Arif Nasution akan menunggu agenda sidang atau upaya mediasi dari pengadilan.

"Nanti akan menunggu jadwal sidang dalam waktu dua atau tiga minggu setalah daftar termasuk apakah nanti ada mediasi," tandasnya.

Seperti diketahui, Razman Arif Nasution pernah mendampingi Richard Lee sebagai pengacara saat sang dokter berseteru dengan Kartika Putri.

Saat itu, hubungan Razman Arif Nasution dengan Kartika Putri berjalan seperti layaknya klien dengan pengacara.

Namun, ketika Richard Lee ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus akses ilegal, Razman Nasution diketahui tak lagi menjadi pengacara sang dokter per 30 Desember 2021 lalu.

Pemberhentian secara sepihak itu pun lantas membuat Razman Arif Nasution tak terima.

Baca juga: Ogah Berdamai, Kartika Putri Layangkan Laporan Baru, Sebut Dokter Richard Lee tak Punya Itikad Baik

Terlebih, pemecatan terhadap Razman Arif Nasution itu diiringi dengan tudingan jika sang pengacara tidak bekerja secara profesional.

Dalam sebuah konferensi pers, Razman Arif Nasution menduga ada pengacara lain yang bekerja dengan Richard Lee tanpa sepengetahuannya.

Tak hanya itu, menurut Razman Arif Nasution saat itu, Richard Lee belum menyelesaikan kewajibannya sebagai klien.

"Siapapun pengacaramu, nanti selesaikan dulu kewajiban hukumnya sama saya. Saya tidak pernah gentar dengan siapapun di belakang kau," kata Razman pada Desember 2021 lalu, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.

(TribunKaltara.com/TitikWahyuningsih)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved