Kabar Artis

UPDATE Kasus Richard Lee, Polisi Menetapkan Sang Dokter Tersangka Pencemaran Nama Baik Kartika Putri

Dokter Richard Lee resmi ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik Kartika Putri.Terdapat dua laporan menjerat sang dokter

Editor: Hajrah
Instagram/ @kartikaputriworld @dr.richard_lee
Kartika Putri menilai hingga kini Richard Lee tak memiliki itikad baik untuk meminta maaf secara baik. Oleh karenanya, mantan presenter itu lebih memilih untuk melanjutkan perkara hukum yang saat ini sedang diproses. (Instagram/ @kartikaputriworld @dr.richard_lee) 

TRIBUNKALTARA.COM- Dokter Richard Lee resmi ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik Kartika Putri.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, terdapat dua laporan terhadap Richard Lee yang ditangani oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Richard Lee itu statusnya sudah kami naikan sebagai tersangka. Jadi ada dua laporan terhadap Richard Lee," ujar Auliansyah kepada wartawan, Selasa (5/4/2021).

Dijelaskan Auliansyah bahwa laporan pertama, untuk sang dokter terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap artis Kartika Putri.

Laporan kedua terkait dugaan ilegal akses.

"Pertama itu terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri. Satu lagi masalah ilegal akses,"terang Auliansyah.

"Sekarang dua-duanya sudah kami tetapkan statusnya sebagai tersangka,"tambahnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Kartika Putri mereview produk kecantikan 'Helwa' yang sudah ada izin BPOM pada tahun 2020.

Namun, oleh Ricard Lee menyebut Helwa tidak aman. Setalah melalui proses penyidikan, diketahui, Richard membeli poduk kecantikan itu pada tahun 2019.

"Di tahun 2020 itu bulan Februari sampai Juni sudah ada pembaharuan dari BPOM, jadi BPOM ada pembaharuan terus. Sedangkan yang dibeli oleh Richard Lee di media online itu di tahun 2019," tutur Auliansyah.

Baca juga: Ogah Berdamai, Kartika Putri Layangkan Laporan Baru, Sebut Dokter Richard Lee tak Punya Itikad Baik

Ia mengatakan bahwa Kartika Putri sudah mengecek izin BPOM dan dinyatakan aman.

"Dia sudah mengecek melalui barcode bahwa memang produk itu telah memiliki izin daripada BPOM dan merupakan produk yang aman. Namun di medsos Richaed Lee mengatakan Kartika Putri meng-endorse obat abal-abal dan sebagainya," bebernya.

Baca juga: Bandingkan dengan Adam Deni, Kartika Putri Minta Kapolri Perhatikan Kasusnya dengan Richard Lee

Kasus Ilegal Akses

Polda Metro Jaya sudah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik artis Kartika Putri dan juga ilegal akses terhadap akun media sosial pribadinya.

Dalam kasus ilegal akses,  Richard diduga telah mencuri data karena mengakses secara ilegal akun media sosial pribadinya yang telah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved