Kabar Artis
Tak Gentar Digugat Rp 20,7 M oleh Eks Pengacara, Richard Lee Klaim Sudah Selesaikan Kewajiban
“Sebenarnya bapak Razman saya cabut kuasanya untuk pegang kasus saya dengan Kartika Putri namun beliau tetap menjadi pengacara perusahaan saya,”
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM – Dokter kecantikan Richard Lee akhirnya buka suara terkait gugatan yang dilayangkan mantan pengacaranya, Razman Arif Nasution.
Seperti diketahui Richard Lee digugat Razman Arif Nasution terkait dugaan pemutusan kontrak kerja sepihak.
Richard Lee pun dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 20,7 miliar ke mantan pengacaranya.
Terkait hal ini, Richard Lee membantah keras dirinya memutus kontrak kerja dengan Razman Arif Nasution secara sepihak.
Baca juga: Dokter Richard Lee Digugat Eks Pengacara ke Pengadilan Negeri Jakpus, Nominalnya Fantastis
“Saya tidak pernah melakukan pemutusan hubungan yang semena-mena dengan bapak Razman sebagai mantan pengacara saya,” ujar Richard Lee pada Kamis (12/5/2022), dikutip dari kanal YouTube pribadinya.
Menurut Richard Lee, sebagai seorang klien pihaknya berhak untuk mengganti pengacara yang sudah tidak satu visi dengannya.
Dia pun memutus kontrak kerja dengan Razman Nasution pada 27 Desember 2021 lalu.
“Saya pikir itu bukan permasalahan yang besar dan pantas untuk diheboh-hebohkan,” lanjut dia.
Terlebih, pemutusan kontrak kerja terhadap Razman Arif Nasution itu awalnya untuk hanya kasus Kartika Putri saja.
“Sebenarnya bapak Razman saya cabut kuasanya untuk pegang kasus saya dengan Kartika Putri namun beliau tetap menjadi pengacara perusahaan saya,”
“Karena kita ada ikatan jangka panjang dengan bapak Razman,” beber Richard Lee.

Pihaknya pun mengklaim telah menjalankan kewajibannya yakni membayar fee Razman Arif Nasution selaku pengacara secara tertib.
“Fee beliau tetap dibayar full. Fee bulan Desember, Januari itu semua dibayar I,” jelasnya.
Namun setelah mempertimbangkan banyak hal, Richard Lee akhirnya resmi memutus kontrak kerja dengan Razman Arif Nasution sebagai pengacara perusahaannya maupun untuk pribadi.
Salah satu penyebab ia memberhentikan Razman Arif Nasution adalah karena pernyataan sang pengacara di muka umum yang dinilai mencemarkan namanya.
“Melakukan konpres tanpa izin klien apalagi membongkar rahasia kliennya, saya rasa itu tidak pantas,” kata Richard Lee.
Menurut dia, Razman Arif Nasution juga membuat pernyataan yang memojokkan dirinya sebagai klien melalui postingan di media sosial.
Baca juga: Nyaris Ditipu Medina Zein, Dokter Richard Bongkar Chat Istri Lukman Azhari, Ditawari Alat Laser
“Tanggal 31 Desember melakukan tulisan, ada indikasi keras bahwa dokter Richard juga membuat krim abal-abal, waduh gimana tolong buktikan? Sampai sekarang kan nggak ada buktinya,” tuturnya.
Tak hanya menyoal etika pengacara, Richard Lee juga menyinggung profesionalitas Razman Arif Nasution sebagai pengacara.
Menurut dokter kecantikan ini, Razman Arif Nasution tidak menjalankan tugasnya sebagai pengacara perusahaannya.
“Saya telah memberikan pekerjaan untuk me-review dokumen hukum punya saya itu berlangsung dari Oktober,”
“Sampai bulan Januari belum dikerjakan, kita berkirim surat tolong segera dikerjakan, ini bukti pengiriman suratnya ada,” beber Richard Lee.

Setelah surat peringatannya tak digubris Razman Arif Nasution dan tim, Richard Lee akhirnya memutus kontrak sang pengacara sebagai kuasaa hukum perusahannya.
“Beliau harusnya mengerjakan ya, kan fee-nya dibayar harusnya mengerjakan tugas yang diberikan klien, namun tidak digubris,”
“Tentu saja setelah pekerjaan tidak digubris dari perusahaan mengeluarkan surat pemutusan kerja,” jelasnya.
Sementara itu terhadap gugatan yang dilayangkan kepadanya, Richard Lee mengaku siap menyelesaikan hal ini di meja persidangan.
“Untuk gugatan yang beliau kirimkan kepada saya, ya nggak apa-apa beliau menganggap diri beliau benar, nanti tempatnya akan kita selesaikan di pengadilan,” tandas Richard Lee.
Razman gugat Richard Lee
Sebelumnya, Razman Arif Nasution resmi menggugat mantan kliennya Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (11/5/2022).
Gugatan itu dilayangkan Razman Arif Nasution terkait pemutusan kontrak kerja secara sepihak oleh Richard Lee.
Baca juga: Kasus dengan Richard Lee Bergulir, Kartika Putri Pamit Berangkat Umrah, Ngaku Galau Tinggalkan Anak
"Alhamdulillah tadi sudah dilakukan pendaftaran resmi dan sudah terdaftar," ujar Razman Arif Nasution dikutip TribunKaltara dari siaran langsung Instagram sang pengacara.
"Ini gugatan terhadap dokter Richard Lee yang InsyaAllah kami tinggal menunggu relaas untuk sidang dan atau mediasi," lanjut dia.
Sebagai penggugat dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution menunjuk delapan pengacara untuk menangani perkara ini.
Terkait isi gugatan, pengacara Razman Arif Nasution, Bintomawi Siregar menjelaskan hal ini berkaitan dengan kontrak kerja kliennya dengan Richard Lee.
"Gugatannya ini memang soal kontrak pengacara dengan kliennya, sebagaimana diketahui hukum dari kontrak ini sangat mengikat," kata Bintomawi.
Pihaknya melanjutkan, akar dari gugatan ini bermula ketika Richard Lee disebut memutus kontrak kerja dengan Razman Arif Nasution secara sepihak.
"Jadi sudah ada kontrak yang diputus secara sepihak, itu termasuk perbuatan melawan hukum," lanjutnya.
Akibatnya, Razman Arif Nasution mengalami kerugian imateriil dan materiil senilai Rp 20,7 miliar.
"Imateriilnya Rp 5,7 miliar dan materiilnya Rp 15 miliar itu rincian dari gugatan kami," lanjut pengacara Razman Arif Nasution.
Setelah mendaftarkan gugatannya ke PN Jakpus, pihak Razman Arif Nasution akan menunggu agenda sidang atau upaya mediasi dari pengadilan.
"Nanti akan menunggu jadwal sidang dalam waktu dua atau tiga minggu setalah daftar termasuk apakah nanti ada mediasi," tandas pengacara Razman Arif Nasution.
(TribunKaltara.com/TitikWahyuningsih)