Kabar Artis

Dokter Richard Lee Digugat Eks Pengacara ke Pengadilan Negeri Jakpus, Nominalnya Fantastis

Akar dari gugatan ini bermula ketika Richard Lee disebut memutus kontrak kerja dengan Razman Arif Nasution secara sepihak.

Capture YouTube dr. Richard Lee, MARS
Dokter Ricahrd Lee kekinian digugat mantan pengacaranya Razman Arif Nasution ke PN Jakpus terkait pemutusan kontrak kerja secara sepihak, sang dokter digugat dengan nominal yang fantastis. 

TRIBUNKALTARA.COM – Dokter kecantikan Richard Lee resmi digugat mantan pengacaranya, Razman Arif Nasution ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (11/5/2022).

Gugatan itu dilayangkan Razman Arif Nasution terkait pemutusan kontrak kerja secara sepihak oleh Richard Lee.

"Alhamdulillah tadi sudah dilakukan pendaftaran resmi dan sudah terdaftar," ujar Razman Arif Nasution dikutip TribunKaltara dari siaran langsung Instagram sang pengacara.

"Ini gugatan terhadap dokter Richard Lee yang InsyaAllah kami tinggal menunggu relaas untuk sidang dan atau mediasi," lanjut dia.

Baca juga: Kasus dengan Richard Lee Bergulir, Kartika Putri Pamit Berangkat Umrah, Ngaku Galau Tinggalkan Anak

Sebagai penggugat dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution menunjuk delapan pengacara untuk menangani perkara ini.

Terkait isi gugatan, pengacara Razman Arif Nasution, Bintomawi Siregar menjelaskan hal ini berkaitan dengan kontrak kerja kliennya dengan Richard Lee.

"Gugatannya ini memang soal kontrak pengacara dengan kliennya, sebagaimana diketahui hukum dari kontrak ini sangat mengikat," kata Bintomawi.

Pihaknya melanjutkan, akar dari gugatan ini bermula ketika Richard Lee disebut memutus kontrak kerja dengan Razman Arif Nasution secara sepihak.

"Jadi sudah ada kontrak yang diputus secara sepihak, itu termasuk perbuatan melawan hukum," lanjutnya.

Akibatnya, Razman Arif Nasution mengalami kerugian imateriil dan materiil senilai Rp 20,7 miliar.

"Imateriilnya Rp 5,7 miliar dan materiilnya Rp 15 miliar itu rincian dari gugatan kami," lanjut pengacara Razman Arif Nasution.

Tersangka Richard Lee (tengah) dan kuasa hukumnya, Razman Nasution (kanan), saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Tersangka Richard Lee (tengah) dan kuasa hukumnya, Razman Nasution (kanan), saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021). (Kompas.com/Baharuddin Al Farisi)

Baca juga: UPDATE Kasus Richard Lee, Polisi Menetapkan Sang Dokter Tersangka Pencemaran Nama Baik Kartika Putri

Setelah mendaftarkan gugatannya ke PN Jakpus, pihak Razman Arif Nasution akan menunggu agenda sidang atau upaya mediasi dari pengadilan.

"Nanti akan menunggu jadwal sidang dalam waktu dua atau tiga minggu setalah daftar termasuk apakah nanti ada mediasi," tandasnya.

Seperti diketahui, Razman Arif Nasution pernah mendampingi Richard Lee sebagai pengacara saat sang dokter berseteru dengan Kartika Putri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved