Berita Daerah Terkini
Ditjen Perkebunan: Program Sarpras Tingkatkan Daya Saing dan Nilai Tambah bagi Pekebun Sawit
Bantuan Program Sapres menggunakan dana BPDPKS terdiri dari 8 program bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah bagi pekebun sawit.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Bantuan Program Sarana dan Prasarana (Sapres) menggunakan dana BPDPKS terdiri dari 8 program bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah bagi pekebun sawit.
Dedi Junaedi, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan, Kementerian Pertanian menyatakan hal tersebut pada Webinar seri ke-4 dengan tema “Dampak Positif Program PSR dan Pengembangan SDM Bagi Petani Sawit yang dilaksanakan oleh Media Perkebunan yang didukung oleh BPDPKS”, di Jakarta.
Ada 8 kegiatan sarpras perkebunan kelapa sawit, yakni benih, pupuk dan pestisida (ekstensifikasi); pupuk dan pestisida (intensifikasi); alat pascapanen dan unit pengolahan hasil; peningkatan jalan dan tata kelola air; alat transportasi; mesin pertanian; infrastruktur pasar; verifikasi teknis (ISPO atau Indonesian Sustainable Palm Oil).
“Masing-masing kegiatan punya persyaratan yang berbeda,” kata Dedi.
Baca juga: Dana Hibah PSR Rp 30 Juta per Hektare Bisa Membantu Meringankan Beban Petani Sawit
Ekstensifikasi misalnya sesuai dengan kebijakan Presiden Jokowi yang ingin membangun wilayah perbatasan sebagai halaman muka maka diprioritaskan di wilayah perbatasan seperti di Kalbar dan Kaltim yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Intensifikasi diprioritaskan untuk wilayah yang masih berada dibawah garis kemiskinan atau kebun sawitnya pernah terkena bencana alam.
Alat pasca panen dan unit pengolahan hasil, mengingat kondisi pekebun swadaya saat ini kekurangan pendampingan, dengan bantuan alat pasca panen maka bisa meningkatkan mutu TBS yang dihasilkan.
Dari 16,8 juta hektare (Ha) kebun kelapa sawit, 6,7 juta Ha merupakan kebun swadaya. Banyak kebun yang jauh dari PKS sehingga dengan bantuan unit pengolahan hasil bisa dibangun PKS di sentra-sentra kelapa sawit petani swadaya.
“Kita dorong di daerah yang belum terjangkau PKS supaya mengusulkan unit pengolahan hasil. Ada persyaratan khusus untuk pendirian PKS ini karena karateristik kelapa sawit berbeda dengan komoditas lain juga investasinya sangat besar,” jelas Dedi.
Bagi petani yang jalan usaha taninya sering rusak dan kebanjiran misalnya maka bisa mengajukan peningkatan jalan. Petani kelapa sawit di lahan gambut yang arealnya sering terendam maka ajukan tata kelola air.
Alat transportasi berupa truk dan alat mesin pertanian berupa traktor dan eksavator bisa diusulkan supaya usaha tani sawit pekebun lebih efisien.
Baca juga: Peremajaan Sawit Rakyat Dorong Peningkatan Ekonomi Petani
Infrastruktur pasar ditujukan untuk kelembagaan pekebun seperti koperasi yang belum punya kantor, belum punya akses internet dan lain-lain.
Dengan mengusulkan infrastruktur pasar maka koperasi dibangunkan kantor beserta peralatan, juga komputer dan jaringan internet, maka bisa mengakses informasi seperti harga penetapan dan berbagai informasi lainnya.
Verifikasi ISPO, sesuai Permentan nomor 38 tahun 2020 maka tahun 2025 sertifkasi ISPO wajib bagi pekebun. Pekebun bisa mengajukan untuk verifikasi ISPO syaratnya asal berkelompok dalam kelembagaan ekonomi.
Dedi yakin petani swadaya mampu bersertifikat ISPO karena pengalaman sudah membuktikan tahun lalu ada yang bersertifikat ISPO walaupun bukan didanai oleh BPDPKS.