Berita Kaltara Terkini

Optimalisasi Pajak Sarang Burung Walet, Pemprov Kaltara Bakal Terbitkan Peraturan Gubernur

Peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) menjadi perhatian Gubernur Kaltara, Drs H Zainal Arifin Paliwang SH, M.Hum.

Editor: Amiruddin
HO/Pemprov Kaltara
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) menjadi perhatian Gubernur Kaltara, Drs H Zainal Arifin Paliwang SH, M.Hum. 

TRIBUNKALTARA.COM – Peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) menjadi perhatian Gubernur Kaltara, Drs H Zainal Arifin Paliwang SH, M.Hum.

Menurutnya, peningkatan PAD melalui sektor pajak juga dapat berjalan optimal melalui pajak sarang burung walet.

“Kalau kita lihat dari potensi sarang burung, jika ada pengawasan yang benar maka pendapatan akan meningkat.

Potensinya cukup besar untuk penambahan PAD,” kata Gubernur, saat menjadi keynote speech pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Internal Keuangan dan Pembangunan Daerah, dalam rilisnya ke TribunKaltara.com, Selasa (17/5/2022).

Gubernur mengungkapkan, upaya peningkatan PAD melalui sarang burung walet bukan tanpa alasan.

Ia mengilustrasikan hasil sarang burung walet sebagai emas putih.

Di mana pada pasar domestic harganya cukup tinggi berkisar Rp 10 juta per kilogram.

Baca juga: Gubernur Kaltara Zainal Pawaling, Wawancara Tiga Besar Nama Pejabat Lolos Selter JPT Pratama

“Harga fantastis inilah yang menyebabkan banyak orang berlomba membangun rumah walet.

Produksi sarang walet ini tergolong tinggi dan terdapat pada hampir semua wilayah di Kaltara,” tuturnya.

Diketahui, nilai produksi sarang burung walet pada tahun lalu sebesar Rp 314 miliar.

Dari angka itu, diperkirakan potensi pajak sarang burung walet sebesar 10 persen yakni Rp 31 miliar.

“Namun potensi tersebut, belum dapat ditarik secara maksimal, karena realisasi pendapatan pajak pada tahun lalu sebesar Rp 113 juta,”jelasnya.

Karena itu, Pemprov Kaltara akan bekerjasama dengan Balai Karantina Pertanian untuk mengetahui sarang walet yang keluar Kaltara.

Sehingga dapat diketahui jumlah pasti penghasilan walet yang ada di provinsi termuda ini.

“Selain itu Pemprov juga akan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) untuk mengatur penyeragaman pajak sarang burung walet,”jelasnya.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved