Kabar Artis

Akar Masalah Wanda Hamidah Dipolisikan Mantan Suami, Diduga Merusak Rumah, Alasan Cerai Diungkit

Artis Wanda Hamidah kembali disorot usai dilaporkan mantan suaminya Daniel Patrick Hadi Schuldt ke Polres Depok

Editor: Hajrah
Instagram/ @wanda_hamida @danielschuldtz
Artis Wanda Hamidah kembali disorot usai dilaporkan mantan suaminya Daniel Patrick Hadi Schuldt ke Polres Depok. Wanita yang dikabarkan pernah dekat dengan Raffi Ahmad ini diduga melakukan pengrusakan rumah. Dilansir dari YouTube KH INFOTAINMENT, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menerangkan bahwa Wanda Hamida dijerat 3 pasal atas laporan mantan suaminya. (Instagram/ @wanda_hamida @danielschuldtz) 

1. Resmi bercerai pada 10 September 2019

Dari penuturan Faizal Kamil selaku Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada Rabu (11/12/2019), Wanda Hamidah dan Daniel Patrick resmi bercerai pada 10 September 2019.

Keduanya pun mendaftarkan perceraiannya pada 8 Agustus 2019.

“Untuk Wanda Hamidah daftar di nomer perkara kita nomer 3048 PDTG 2019 PAJS, itu nomer perkaranya. Itu suda keluar akte perceraiannya. Daftar tanggal 8 Agustus 2019, putusannya 10 September 2019 ya,” kata Faisal Kamil di PA Jakarta Selatan.

2. Wanda Hamidah gugat cerai Daniel Patrick

Wanda Hamidah rupanya pihak yang langsung menggugat cerai Daniel Patrick ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Hal itu pun langsung disampaikan oleh Faizal Kamil saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

“Yang gugat Wanda Hamida, makanya saya katakan tadi kalau cerai gugat itu cepat. Begitu putus, dia inkracht, artinya sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Faizal Kamil.

“Tapi kalau cerai talak sudah putus untuk izin bertetapan hukumnya itu kalau tidak ada kendala. Artinya, enggak ada upaya hukum banding kasasi, dan seterusnya itu langsung dipanggil untuk mengucapkan ikrar talak,” sambungnya.

3. Hanya dua kali sidang

Proses perceraian Wanda Hamidah dan Daniel Patrick tergolong singkat.

Bahkan, baik Wanda Hamidah dan Daniel Patrick hanya menjalani dua kali sidang.

Sidang keduanya pun diputus pada 10 September 2019 kemarin.

“2 kali (sidang) yah langsung putusan itu,” ujar Faizal Kamil.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved