Berita Nasional Terkini
Sampai Kapan Aturan Usia Calon Jemaah Haji Maksimal 65 Tahun Berlaku? Intip Biaya dan Kuota CJH 2022
Setelah dua tahun terakhir tak ada pemberangkatan Calon Jemaah Haji dari Indonesia, akhirnya tahun ini CJH sudah bisa berhaji.
- Kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah: 114 orang
- Kuota petugas haji daerah: 465 orang
Sedangkan kuota haji khusus sesuai aturan tersebut rinciannya yakni:
- Kuota jemaah haji khusus sebanyak 6.664 orang
- Kuota petugas haji khusus sebanyak 562 orang
Baca juga: Arab Saudi Dilanda Cuaca Ekstrim Jelang Pelaksanaan Haji, Ini Imbauan Menag Yaqut kepada CJH
Berapa Biaya Haji 2022? Intip Besaran Per Embarkasi, Lengkap Kuota CJH Setiap Provinsi di Indonesia
Setelah dua tahun tak ada Calon Jemaah Haji atau CJH asal Indonesia yang berangkat menunaikan ibadah haji, akhirnya tahun ini kembali mendapat izin dari pemerintah.
Dua tahun terakhir penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia terpaksa vakum, karena pandemi Covid-19.
Saat ini diketahui, CJH Indonesia yang akan berangkat haji, mulai melakukan sejumlah persiapan.
Dalam artikel ini TribunKaltara.com sajikan besaran biaya haji 2022 dari setiap embarkasi di Indonesia.
Terdapat pula kuota CJH dari 34 provinsi di Indonesia yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah tahun ini.
Untuk kuota haji tahun ini, ternyata kuota haji asal Kalimantan Utara atau Kaltara paling sedikit jika dibanding dengan provinsi lainnya di Indonesia.
Tercatat tahun ini hanya ada 190 CJH asal Kaltara yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah.
Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi telah diterbitkan oleh pemerintah. Presiden RI Joko Widodo, menandatangani peraturan ini pada tanggal 29 April 2022.
Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.