Berita Nasional Terkini

Sampai Kapan Aturan Usia Calon Jemaah Haji Maksimal 65 Tahun Berlaku? Intip Biaya dan Kuota CJH 2022

Setelah dua tahun terakhir tak ada pemberangkatan Calon Jemaah Haji dari Indonesia, akhirnya tahun ini CJH sudah bisa berhaji.

Editor: Amiruddin
Tribunnews/Bahauddin R Baso/ MCH 2019
ILUSTRASI IBADAH HAJI - Ribuan umat muslim melakukan thawaf mengelilingi Kabah usai shalat subuh di Masjidil Haram, Makkah, Kamis (11/7/2019). 

TRIBUNKALTARA.COM - Berita Nasional Terkini, sampai kapan aturan usia Calon Jemaah Haji maksimal 65 tahun berlaku? Intip biaya dan kuota CJH 2022

Setelah dua tahun terakhir tak ada pemberangkatan Calon Jemaah Haji dari Indonesia, akhirnya tahun ini CJH sudah bisa berhaji.

Dua tahun terakhir diketahui tak ada penyelenggaraan ibadah haji gegara pandemi Covid-19 yang beluym terkendali.

Kini, setelah pandemi Covid-19 mulai melandai, pemerintah kembali mendapa izin dari Arab Saudi untuk memberangkatkan jemaah haji

Namun dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini tetap harus menaati protokol kesehatan.

Bukan hanya itu, untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun ini juga ada aturan terkait usia Calon Jemaah Haji atau CJH.

Kali ini usia maksimal Calon Jemaah Haji hanya 65 tahun ke bawah.

Lantas sampai kapan aturan usia Calon Jemaah Haji maksimal 65 tahun berlaku ?

Dalam artikel ini TribunKaltara.com juga sajikan besaran biaya haji serta kuota haji tiap provinsi di Indonesia.

Baca juga: Lebaran Idul Adha 2022 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lebaran Haji Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah

Penyelenggaraan ibadah haji 2022 kembali dibuka.

Saat ini, Indonesia mendapatkan kuota dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 100.051 jemaah.

Diketahui, salah satu persyaratan keberangkatan haji tahun ini adalah usia maksimal 65 tahun.

Hal tersebut berdasarkan ketetapan yang diatur oleh pemerintah Arab Saudi.

Lantas, aturan usia maksimal haji 65 tahun ini akan berlaku hanya sementara ataukah seterusnya?

Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Noer Alya Fitra menjelaskan, aturan terkait pembatasan usia jemaah yang akan pergi haji maksimal 65 tahun kemungkinan hanya berlaku pada tahun ini.

“Sementara hanya tahun ini saja,” ujarnya singkat kepada Kompas.com, Rabu (25/5/2022).

Syarat jemaah haji 

Sebelumnya, Arab Saudi menutup penyelenggaraan ibadah haji untuk masyarakat internasional akibat adanya pandemi Covid-19.

Pada 2022, Saudi kembali membuka pintu untuk jemaah haji internasional namun dengan pembatasan kuota sebanyak total 1 juta orang dan sejumlah persyaratan.

Dikutip dari Kompas.com, 10 April 2022, persyaratan haji yang dikeluarkan melalui surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yakni:

1. Haji tahun ini terbuka untuk mereka yang berusia di bawah 65 tahun dan telah menerima vaksinasi lengkap Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi.

2. Jemaah yang berasal dari luar kerajaan wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

Ini Perincian Rencana Perjalanan Haji 1443 H

Masih dari Kompas.com, 28 April 2022, kuota haji reguler maupun haji khusus 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 1441 H/2020 M.

Serta berusia paling tinggi 65 tahun terhitung per tanggal 8 Juli 2022 dan sesuai urutan nomor porsi.

Sementara jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan Ibadah haji 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia.

Kuota haji 2022

Sesuai dengan Keputusan Menag (KMA) nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji 1443 H/2022 M, berikut ini alokasi kuota jemaah haji Indonesia:

Rincian kuota haji reguler sebagaimana aturan tersebut rinciannya yakni:

- Kuota jemaah haji reguler tahun berjalan 92.246 orang

- Kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah: 114 orang

- Kuota petugas haji daerah: 465 orang

Sedangkan kuota haji khusus sesuai aturan tersebut rinciannya yakni:

- Kuota jemaah haji khusus sebanyak 6.664 orang

- Kuota petugas haji khusus sebanyak 562 orang

Baca juga: Arab Saudi Dilanda Cuaca Ekstrim Jelang Pelaksanaan Haji, Ini Imbauan Menag Yaqut kepada CJH

Berapa Biaya Haji 2022? Intip Besaran Per Embarkasi, Lengkap Kuota CJH Setiap Provinsi di Indonesia

Setelah dua tahun tak ada Calon Jemaah Haji atau CJH asal Indonesia yang berangkat menunaikan ibadah haji, akhirnya tahun ini kembali mendapat izin dari pemerintah.

Dua tahun terakhir penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia terpaksa vakum, karena pandemi Covid-19.

Saat ini diketahui, CJH Indonesia yang akan berangkat haji, mulai melakukan sejumlah persiapan.

Dalam artikel ini TribunKaltara.com sajikan besaran biaya haji 2022 dari setiap embarkasi di Indonesia.

Terdapat pula kuota CJH dari 34 provinsi di Indonesia yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah tahun ini.

Untuk kuota haji tahun ini, ternyata kuota haji asal Kalimantan Utara atau Kaltara paling sedikit jika dibanding dengan provinsi lainnya di Indonesia.

Tercatat tahun ini hanya ada 190 CJH asal Kaltara yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah.

Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi telah diterbitkan oleh pemerintah. Presiden RI Joko Widodo, menandatangani peraturan ini pada tanggal 29 April 2022.

Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi,” demikian bunyi Keppres yang dikutip dari situs Sekretariat Kabinet.

Adapun besaran Bipih 1443 H/2022 M yang bersumber dari jemaah haji adalah sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp 35.660.857,00

b. Embarkasi Medan sejumlah Rp 36.393.073,00

c. Embarkasi Batam sejumlah Rp 39.686.009,00

d. Embarkasi Padang sejumlah Rp 37.411.480,00

e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp 39.806.009,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp 39.886.009,00

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp 39.886.009,00

h. Embarkasi Solo sejumlah Rp 40.262.721,00

i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 42.586.009,00

j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 41.235.290,00

k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 41.362.590,00

l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp 41.647.741,00

m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp 42.686.506,00

Baca juga: 67 Calon Jemaah Haji Kota Tarakan Siap Berangkat Tahun Ini, CJH Kalimantan Utara Masuk Kloter 7

Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp 77.522.692,05

b. Embarkasi Medan sejumlah Rp 78.254.908,05

c. Embarkasi Batam sejumlah Rp 81.547.844,05

d. Embarkasi Padang sejumlah Rp 79.273.315,05

e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp 81.667.844,05

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp 81.747.844,05

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp 81.747.844,05

h. Embarkasi Solo sejumlah Rp 82.124.556,05

i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 84.447.844,05

j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 83.097.125,05

k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 83.224.425,05

l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp 83.509.576,05

m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp 84.548.341,05

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Presiden Joko Widodo dalam Keppres 5/2022 tersebut.

Kuota Haji 2022 per Provinsi

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:

1. Aceh: 1.999

2. Sumatera Utara: 3.802

3. Sumatera Barat: 2.106

4. Riau: 2.304

5. Jambi: 1.328

6. Sumatera Selatan: 3.201

7. Bengkulu: 747

8. Lampung: 3.219

9. DKI Jakarta: 3.619

10. Jawa Barat: 17.679

11. Jawa Tengah: 13.868

12. DI Yogyakarta: 1.437

13. Jawa Timur: 16.048

14. Bali: 319

15. NTB: 2.054

16. NTT: 305

17. Kalimantan Barat: 1.150

18. Kalimantan Tengah: 736

19. Kalimantan Selaratan: 1.743

20. Kalimantan Timur: 1.181

21. Sulawesi Utara: 326

22. Sulawesi Tengah: 910

23. Sulawesi Selatan: 3.320

24. Sulawesi Tenggara: 922

Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Mulai Berangkat ke Tanah Suci pada Juni, Ini Doa saat Melihat Kakbah

25. Maluku: 496

26. Papua: 491

27. Bangka Belitung: 486

28. Banten: 4.319

29. Gorontalo: 447

30. Maluku Utara: 491

31. Kepulauan Riau: 589

32. Sulawesi Barat: 663

33. Papua Barat: 330

34. Kalimantan Utara : 190

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Usia Haji Maksimal 65 Tahun Berlaku Sementara atau Seterusnya?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2022/05/26/090500165/aturan-usia-haji-maksimal-65-tahun-berlaku-sementara-atau-seterusnya-?page=all#page2
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Sari Hardiyanto

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved