Berita Bulungan Terkini
BPJamsostek Bersama Bupati Bulungan Bagikan Paket Sembako bagi Pekerja Terdampak Pandemi Covid-19
Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) di Kabupaten Bulungan yang terdampak pandemi Covid-19 mendapatkan bantuan paket sembako, Jumat (27/5/2022)
Penulis: - | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN- Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) di Kabupaten Bulungan yang terdampak pandemi Covid-19 mendapatkan bantuan paket sembako, Jumat (27/5/2022).
Bantuan paket sembako diserahkan Bupati Bulungan Syarwani dan Kepala BP Jamsostek Cabang Bulungan di halaman Kantor Bupati Bulungan Jalan Jelarai, Tanjung Selor.
Selain paket sembako, bantuan BPJS Ketenagakerjaan Bulungan berupa santunan Jaminan Kematian senilai Rp 42 juta, dan beasiswa untuk 2 orang anak Rp 174 juta.
Secara simbolis bantuan diserahkan Bupati Bulungan Syarwani kepada ahli waris Oktavianus Markus.
Bupati Syarwani menuturkan, ada 70 bantuan paket sembako diserahkan kepada para pekerja di sektor serikat pekerja, TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat), nelayan, pedagang, honorer Pemkab serta pekerja kebersihan di Kabupaten Bulungan.
"Penyerahan bantuan paket sembako menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei yang merupakan momentum untuk merayakan hak-hak pekerja atau buruh di seluruh penjuru dunia, " ucapnya.

Baca juga: Peserta BP Jamsostek di Tarakan yang Kehilangan Pekerjaan Bisa Klaim JKP
Syarwani menuturkan, BP Jamsostek menyalurkan paket bantuan sembako kepada pekerja yang dilakukan secara bertahap dan tersebar di hampir setiap kantor pelayanan BPJamsostek di Tanah Air.
“Saya menyambut baik kegiatan ini, khususnya dalam membantu para pekerja di wilayah Kabupaten Bulungan yang terdampak pandemi Covid-19.
Syarwani menyebut saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Diketahui ada 3 manfaat yang diterima pekerja atau buruh ter-PHK yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Begitu juga, Syarwani menilai saat ini sudah ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikembalikan sebagaimana ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Baca juga: Peringati Hari Buruh 1 Mei 2022, BPJAMSOSTEK Nunukan Bagikan Paket Sembako
“Inilah hadiah pada peringatan May Day tahun ini yang mengembalikan pengaturan terkait dengan klaim manfaat JHT sesuai dengan Permenaker 19/2015,” ujarnya.
Bagi peserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK, manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus serta melewati masa tunggu satu bulan. Jadi, tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bulungan Ahmad Bisyri mengatakan, peringatan Hari Buruh sebagai momentum peningkatan layanan dan manfaat kepada pekerja Indonesia melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta peningkatan layanan BPJS.
"Program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, ketika mengalami risiko. Ini sebagai bentuk manfaat tambahan yang bisa dirasakan pekerja, buruh, pekerja umum, untuk meningkatkan taraf hidup mereka, sehingga pemberian bantuan ini yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
(*)
BP Jamsostek
Bupati Bulungan
paket sembako
pandemi Covid-19
BPJS Ketenagakerjaan
TribunKaltara.com
pekerja terdampak Covid-19
Bupati Syarwani Lepas Keberangkat 94 Calon Jemaah Haji ke Tanah Suci: Titip Doa untuk Bulungan |
![]() |
---|
Kunjungi Balita Stunting, Pertamina Beri Motifasi dan Bantuan Makanan Tambahan |
![]() |
---|
Harga Telur Ayam di Bulungan Mulai Naik, Penjual Sebut Kenaikan Terjadi di Tingkat Pemasok Samarinda |
![]() |
---|
Sinergi Bersama PT Pertamina EP Bunyu Field dan Pemkab Bulungan dalam Menangani Stunting |
![]() |
---|
Wajibkan Tiap Minggu Ada Even Pendidikan, Bupati Jadikan Area Tebu Kayan Sebagai Ruang Kelas Terbuka |
![]() |
---|