Peringati Hari Buruh 1 Mei 2022, BPJAMSOSTEK Nunukan Bagikan Paket Sembako

Memperingati Hari Buruh yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2022, BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Nunukan menyalurkan bantuan paket sembako.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
HO
Memperingati Hari Buruh yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2022, BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Nunukan menyalurkan bantuan paket sembako. 

TRIBUKALTARA.COM, NUNUKAN - Memperingati Hari Buruh yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2022, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Nunukan menyalurkan bantuan paket sembako.

Sebanyak 65 paket diserahkan kepada pelaku UMKM bersama Dinas Koperasi UKM Kabupaten Nunukan di UMKM Center Jl. Bahari, Nunukan, Rabu (25/5).

Tema kegiatan pembagian paket sembako yang dilaksanakan BPJAMSOSTEK bersama Dinas Koperasi UKM Kabupaten Nunukan “Pulih Bersama Pekerja Indonesia”.

Setelah pembagian paket sembako dilanjutkan dengan sosialisasi manfaat program bagi pekerja informal atau pekerja mandiri.

Baca juga: Sukses Percepat Layanan Lewat Digitalisasi, Pengelolaan Arsip BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan

Bantuan paket sembako diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nunukan Muhammad Rahadian Ali.

Dalam sambutannya, Muhammad Rahadian Ali mengatakan, peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2022 merupakan wujud komunikasi dalam memberikan informasi tentang manfaat program, dimana saat ini ada program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Kegiatan ini kita barengi dengan sosialisasi manfaat program serta menyerap masukan-masukan dari pelaku UMKM.

Kita memastikan seluruh pelaku UMKM sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,

Baca juga: Peringati May Day 2022, BPJAMSOSTEK Tarakan Salurkan Paket Sembako

Ada pun yang belum terdaftar kami mengajak agar bersama mengedukasi kepada pelaku UMKM lainnya untuk melindungi diri dari resiko kecelakaan kerja,” jelasnya.

Ali menambahkan saat ini sudah resmi keluar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, dimana pekerja lebih dimudahkan dalam melakukan klaim JHT dan tidak perlu menunggu usia pensiun 56 tahun.

Dalam revisi Permenaker, pekerja lebih mudah secara administratif saat pekerja/buruh melakukan klaim JHT.

Hal ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.

Bagi masyarakat Kabupaten Nunukan pekerja sektor formal ataupun informal (pekerja mandiri) lanjut Ali, agar mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi diri dari risiko kerja yang tidak tau kapan datangnya.

Baca juga: Tingkatkan Layanan, BPJamsostek Tarakan Siap Melayani Peserta di Mal Pelayanan Publik Kota Tarakan

“Kami juga mengimbau bagi setiap perusahaan yang belum mandaftarkan pekerjanya agar segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Khususnya bagi pekerja mandiri diwilayah Kabupaten Nunukan seperti Nelayan, pekerja rumput laut, petani atau pekerja mandiri laiinya kami imbau agar melindungi dari resiko kecelakaan kerja dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kami juga berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi peserta agar manfaat program dapat diterima peserta dengan baik,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved