Berita Islami

Potong Rambut bagi Wanita Bisa Haram dalam Kondisi Tertentu, Penjelasan Buya Yahya

Memotong rambut bagi wanita bisa jadi haram dalam keadaan tertentu. Hal tersebut dijelaskan pendakwah Buya Yahya.

Instagram/ @ ssinz7
Ilustrasi potongan rambut wanita. (Instagram/ @ ssinz7) 

TRIBUNKALTARA.COM - Memotong rambut bagi wanita bisa jadi haram dalam keadaan tertentu.

Hal tersebut dijelaskan pendakwah Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, rambut adalah aurat dan kemuliaan bagi wanita karena harus ditutup yang mana bagian dari keimanan.

Terkait potongan rambut, kata Buya Yahya, ada larangan Nabi Muhammad SAW.

"Allah melaknat laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki.

Makna menyerupai disini adalah satu ciri khas laki-laki ditiru wanita atau ciri khasnya wanita ditiru laki-laki," jelas Buya Yahya dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Hal yang dimaksud adalah termasuk cara berpakaian, disesuaikan dengan lingkungan masing-masing.

Ada satu pakaian yang bisa dipakai keduanya adalah gamis dan tak masalah.

Baca juga: Doa Memulai Aktivitas Baru, Bisa Juga Dibaca saat Berangkat Kerja Agar Segala Urusan Dimudahkan

Namun ada jenis pakaian yang memang dikhususkan untuk laki-laki atau wanita saja.

Untuk potongan rambut, bagi wanita yang sengaja meniru potongan rambut laki-laki yang dilihatnya maka hukumnya haram.

Akan tetapi, terang Buya Yahya, bagi wanita yang memendekkan rambutnya karena uzur, penyakit, gatal dan koreng dan sebagainya tidak ada masalah.

"Tapi kalau potong pendek saja dengan ciri khas keperempuannya masih terlihat tak masalah," terang Buya Yahya.

Memotong rambut hingga pendek namun tak serupa laki-laki hukumnya boleh, umumnya dengan tujuan memudahkan atau alasan lain selain secara sengaja meniru laki-laki misalnya aktor atau ikhwan yang pernah dilihatnya.

Karena itu, wanita yang ingin menata rambutnya hingga memendekkan tak masalah dan dibolehkan selama ada alasan tertentu terutama uzur, sakit, dan lainnya.

"Namun ketika seorang wanita memotong rambutnya dengan secara ingin meniru seorang laki-laki, atau memotong rambutnya dengan ciri khas laki-laki maka hukumnya haram. Kalau untuk memendekkan saja dan masih terlihat ciri wanita tak masalah," urainya.

Baca juga: Lafaz Niat Puasa Sunnah Senin Kamis Disertai Doa saat Berbuka dan Sahur

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved