Berita Nunukan Terkini

WNA Perempuan Asal Malaysia ini Diamankan Petugas Imigrasi Nunukan, Lukie: Padahal Punya Paspor

WNA perempuan asal Malaysia ini diamankan petugas Imigrasi Nunukan, Lukie: Padahal punya paspor.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
HBH (jilbab) setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Senin (30/05/2022), pagi. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - WNA perempuan asal Malaysia ini diamankan petugas Imigrasi Nunukan, Lukie: Padahal punya paspor.

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia diamankan oleh petugas Imigrasi Nunukan di terminal kedatangan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Senin (30/05/2022), sekira pukul 07.00 Wita.

WNA inisial HBH (33) jenis kelamin perempuan itu, diamankan oleh petugas Imigrasi Nunukan saat ketahuan akan kembali ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Baca juga: Arus Penumpang Speedboat Nunukan-Tarakan Terpantau Sepi Hari Ini, Berikut Jadwal Keberangkatan

"WNA asal Malaysia itu naik KM Thalia dari Pare-pare, Sulawesi Selatan. Saat tiba di terminal kedatangan, petugas lakukan pemeriksaan ada indikasi dia mau kembali ke Malaysia tapi lewat jalur ilegal," kata Humas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Lukie Reza Kusumah kepada TribunKaltara.com, pukul 13.30 Wita.

Belakangan diketahui wanita bersuami WNI asal Kabupaten Bulukumba itu ternyata mengantongi paspor dan IC Malaysia.

Lukie menuturkan sesuai hasil pemeriksaan, HBH masuk ke wilayah Indonesia bersama suaminya pada Sabtu (14/05/2022) menggunakan jalur ilegal.

Pada hari yang sama HBH langsung bertolak dari Nunukan ke Pare-pare menggunakan KM Queen Soya.

"Padahal HBH punya paspor dan IC. Tapi suaminya yang tidak punya paspor. Sementara dia harus mengantarkan suaminya untuk berobat tradisional di Kabupaten Bulukumba," ucapnya.

Baru dua minggu di kampung halaman suami, kata Lukie HBH memutuskan untuk lebih dulu kembali ke Malaysia.

Sementara paspor milik HBH masih kosong alias belum pernah digunakan.

"HBH ini kembali ke Malaysia lebih dulu karena ada urusan bisnis. Dia seorang wirausaha. Paspornya masih kosong karena tidak ada cop keluar. Sehingga tidak bisa kembali ke Malaysia secara resmi. Mau tidak mau ikut samping atau ilegal," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, beber Lukie HBH dipersangkakan Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Kami kenakan tindakan administratif dulu, kalau nanti setelah pemeriksaan berikutnya ada hal yang mengarah pada ancaman pidana, maka kami akan serahkan ke Kejaksaan," tuturnya.

Baca juga: BP2MI Nunukan Ungkap Sebagian PMI Ilegal Punya Paspor, Ditahan Majikan di Malaysia, Ini Alasannya

Mengenai barang bawaan HBH, Lukie mengaku aman. Dengan kata lain tak ada barang berbahaya atau terlarang.

Saat ini HBH diamankan di ruang detensi Imigrasi Nunukan.

"Barang bawaannya kami sudah periksa aman. Tidak ada barang terlarang." ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved