Kabar Artis

Berseteru dengan Ahmad Sahroni, Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Kasus Apa?

Adam Deni dituntut penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar atas dugaan mengunggah dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Capture YouTube KH Infotainment
Pegiat media sosial Adam Deni diborgol usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan kasus pelanggaran UU ITE atas laporan Ahmad Sahroni di PN Jakut pada Senin (30/5/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM – Pegiat media sosial Adam Deni mendadak jadi sorotan usai dituntut delapan tahun penjara terkait laporan Ahmad Sahroni.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin (30/5/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Diketahui, Adam Deni dituntut penjara delapan tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar atas dugaan mengunggah dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni tanpa izin.

Dikutip dari Kompas.com, JPU menyebut Adam Deni tak hanya mengunggah tetapi juga mengubah dokumen pribadi Ahmad Sahroni.

 "Karena terdakwa Adam Deni selain memposting juga mengubah, menambah, mengurangi foto atau gambar, atau video tersebut," ujar JPU saat sidang berlangsung.

Lebih lanjut jaksa menilai unggahan Adam Deni terkait data pribadi Ahmad Sahroni itu dapat menimbulkan anggapan negatif dari publik.

"Sehingga masyarakat yang melihat dimungkinkan memiliki penafsiran lain atas postingan terdakwa Adam tersebut," lanjut JPU.

Selain Adam Deni, terdakwa lain yakni Ni Made Dwita Anggari juga mebndapat tuntutan yang sama.

Adapun dokumen yang diduga disebarluaskan Adam Deni itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni dari transaksi dengan terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada tahun 2020 yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Adapun penyebaran dokumen pribadi itu dilakukan Adam melalui akun Instagram-nya @adamdenigrk.

Sebagai informasi, Adam Deni mulanya dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD pada 27 Januari 2022 lalu dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber.

Adam Deni diborgol
Pegiat media sosial Adam Deni diborgol usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan kasus pelanggaran UU ITE atas laporan Ahmad Sahroni di PN Jakut pada Senin (30/5/2022).

Baca juga: Bandingkan dengan Adam Deni, Kartika Putri Minta Kapolri Perhatikan Kasusnya dengan Richard Lee

Adam Deni kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas laporan tersebut dan ditangkap pada 1 Februari 2022 lalu.

Sempat menjadi misteri, sosok SYD pelapor Adam Deni rupanya adalah pengacara Ahmad Sahroni.

Pria yang sempat berkasus dengan Jerinx ini dijerat  Pasal 48 ayat 1-3 jo Pasal 32 ayat 1-3 UU ITE.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved