Kabar Artis
Hotman Paris Sesumbar Iqlima Kim Minta Damai, Razman Arif Nasution Langsung Membantah: Bohong Besar
Justru menurut Razman Arif Nasution, upaya perdamaian kliennya dengan Hotman Paris itu datang dari salah satu penyidik di Polda Metro Jaya.
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM – Kabar terbaru dari perseteruan Hotman Paris dengan Iqlima Kim. Klien Razman Arif Nasution itu disebut diam-diam meminta damai ke mantan bosnya.
Dikonfirmasi perihal ini, Razman Arif Nasution selaku pengacara Iqlima Kim dengan tegas membantah.
"Bohong besar, Hotman ini sudah memberi keterangan bohong yang nyata," ujar Razman Arif Nasution pada Selasa (31/5/2022), dikutip TribunKaltara dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Razman Arif Nasution juga membantah Iqlima Kim meminta maaf kepada Hotman Paris Hutapea terkait tudingan pelecehan.
"Enggak ada itu, tidak pernah kita minta maaf sama dia," lanjut Razman.
Justru menurutnya, upaya perdamaian itu datang dari salah satu penyidik di Polda Metro Jaya.
"Yang benar ada satu orang penyidik, salah satu pejabat di Polda. Beliau itu sangat simpati pada saya dan Hotman,"
"Dia pengin meluluhkan kami dan ada pembicaraannya, ada semua chattingannya," beber Razman Arif Nasution.

Baca juga: Hotman Paris Hutapea Soroti Kabar Iqlima Kim Bisa Party Sambil Live Streaming, Colek Menteri PPPA
Meski enggan membeberkan identitas sosok tersebut, Razman Arif Nasution memperingati Hotman Paris agar berhati-hati.
"Saya ingatkan Hotman, jangan sampai dia marah sama kau, orang mau nolong kok," jelas pengacara Iqlima Kim.
Adapun wacana Iqlima Kim minta damai ini datang dari Hotman Paris Hutapea.
Dalam acara Brownies yang ditayangkan ulang di kanal YouTube TRANS TV Official, Hotman Paris mengatakan mantan asprinya, Iqlima Kim diam-diam meminta damai.
Pada kesempatan itu, Hotman Paris mengatakan pihak Iqlima Kim pernah datang memintanya untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
"Ada utusan dari pengacaranya I said no way, I will see you in court," ujar Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris menolak untuk berdamai dengan Iqlima Kim maupun pengacaranya lantaran sakit hati dengan tudingan Razman Arif soal kelainan seksual.
"Saya sudah puluhan tahun terkenal, kalau gosip biasa nggak apa-apa tapi kalau bikin konpress, mengatakan bahwa saya punya kelainan seksual itu kan sudah menyakiti," terang Hotman Paris.
Baca juga: Makin Panas! Hotman Paris Akui Pernah Jalin Hubungan dengan Iqlima Kim: Lama-lama Aku Tidak Suka
Oleh karenanya, Hotman Paris Hutapea hanya akan menyelesaikan persoalan ini ke jalur hukum.
Saat ini laporan Hotman Paris terhadap Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution soal dugaan pencemaran nama baik sudah ditangani pihak kepolisian.
Sementara terkait tudingan pelecehan oleh Hotman Paris, Iqlima Kim bersama dengan Razman Arif Nasution belum membuat laporan polisi.
Informasi terakhir Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution baru mengadukan Hotman Paris Hutapea ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada 12 Mei 2022 lalu.

Baca juga: Datangi Kementerian PPPA, Pengacara Iqlima Kim Optimis Jerat Hotman Paris Hutapea dengan UU PPKS
Razman Arif Nasution optimis jerat Hotman Paris dengan UU PPKS
Sebelumnya, Razman Arif Nasution membeberkan hasil diskusinya dengan Kementerian PPPA terkait persoalan kliennya, Iqlima Kim yang mengaku dilecehkan Hotman Paris.
"Alhamdulillah kami diterima dengan baik oleh Ibu Ice asisten deputi bidang pelayanan perempuan korban kekerasan di Kementerian PPPA," kata Razman Arif Nasution, pada Kamis (12/5/2022)
Dia melanjutkan kasus dugaan pelecehan terhadap Iqlima Kim ini sudah mendapat atensi dari Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
"Dalam keterangan tersebut sudah secara runut dan terang benderang disampaikan oleh Iqlima Kim dan saya juga sudah sampaikan kronologisnya secara universal," lanjut Razman.
Dalam diskusi itu, pengacara Iqlima Kim juga membahas terkait peraturan perundang-undangan dalam kasus dugaan pelecehan ini.
"Kami dan tim optimis bahwa UU No 12 Tahun 2022 tentang PPKS dapat diterapkan pada kasus Iqlima Kim yang diduga mendapat kejahatan seksual yang diduga dilakukan Hotman," terang Razman.
Baca juga: Buntut Tudingan Pelecehan, Hotman Paris Mantap Laporkan Iqlima Kim dan Pengacaranya Pekan Depan
Pihaknya menerangkan dalam Undang Undang tersebut dijelaskan bahwa pelapor korban kejahatan seksual tidak harus menyertakan dua saksi.
"Jadi keterangan dan data cukup untuk mengantarkan seseorang berdasarkan rangakaian peristiwa, apakah kebenaran materiil atau formil," tuturnya.
"Karena itu saya yakin dan percaya berdasarkan kesepakatan tadi kami akan mengadakan pertemuan lanjutan, menggodok UU ini dan mencari pasal yang tepat agar persoalan ini bisa kami bawa ke pihak kepolisian," pungkas Razman Arif Nasution.
(TribunKaltara.com/TitikWahyuningsih)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official