Berita Nasional Terkini

Bagaimana Nasib Pegawai Honorer? Jenis Kepegawaian Selain PNS dan PPPK Segera Dihapus

Menpan RB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/20 yang mengatur tentang Status Kepegawaian.

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. Suasana seleksi penerimaan CPNS beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM - Bagaimana nasib pegawai honorer ? Jenis kepegawaian selain Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bakal dihapus.

Nasib pegawai honorer yang ada di instansi pemerintahan kini tengah berada di ujung tanduk.

Apalagi pasca Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ), Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Surat Edaran yang diteken Menpan RB Tjahjo Kumolo itu, mengatur tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 31 Mei 2022 dan telah diundangkan dikutip dari menpan.go.id.

Terbitnya Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menpan RB Tjahjo Kumolo itu tentu membuat posisi pegawai honorer terancam.

Apalagi saat ini, pegawai honorer terdapat di hampir semua instansi pemerintahan, baik di daerah maupun di pusat.

Dalam Surat Edaran Menpan-RB Tjahjo Kumolo tersebut tertulis bahwa penerbitan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).

Sementara detail pasal yang dipakai dalam mengacu surat edaran ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 6 yang berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK serta pasal 8 yang berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

Baca juga: Berapa Besaran Gaji ke-13 yang Diterima Pejabat, ASN, dan Pensiunan? Segera Cair di Bulan Juli 2022

Kemudian, PP Nomor 49 tahun 2018 yang menyebutkan bahwa:

a. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

b. Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi ( JPT ).

c. Adapun JPT yang dapat diisi dari PPPK sebagaimana tersebut dalam pasal 5 adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.

d. Sedangkan untuk JF yang diisi oleh PPPK sebagaiman dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi oleh PPPK dan Keputusan menteri PANRB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri PANRB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

e. Pasal 96 ayat 1 berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, ayat 2 berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK, dan ayat 3 berbunyi PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK unutk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. Pasal 99 ayat 1 berbuny pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktyural, instansi pemerintah yang menerpakna pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, lembaga penyiaran publik dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun.

g. Lebih lanjut Pasal 99 ayat 2 berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP ini.

Lalu surat edaran ini mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018 maka dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat 1 jatauh pada tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.

Sehingga dengan adanya surat edaran ini maka diharapkan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melakukan hal-hal sebagai berikut:

Baca juga: Buka Latihan Dasar CPNS, Wagub Kaltara Yansen TP Minta ASN Mengerti Tugas dan Bekerja untuk Negara

- Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masingh dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

- Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

- Terkait perekrutan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status pegawai outsourcing bukanlah tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

- Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS dan calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

- Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat dan tetap mengangkat pegawai non-ASN maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, Sebut Tenaga Honorer Dihapus pada 28 November 2023, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/02/menpan-rb-terbitkan-surat-edaran-sebut-tenaga-honorer-dihapus-pada-28-november-2023?page=all
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved