Berita Nasional Terkini
Berapa Besaran Gaji ke-13 yang Diterima Pejabat, ASN, dan Pensiunan? Segera Cair di Bulan Juli 2022
Gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan rencananya akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli 2022.
TRIBUNKALTARA.COM - Berita Nasional Terkini, berapa besaran gaji ke-13 yang diterima pejabat, Aparatur Sipil Negara atau ASN, dan pensiunan? Segera cair di bulan Juli 2022
Tak lama lagi, pejabat, Aparatur Sipil Negara atau ASN, dan pensiunan bakal menerima gaji ke-13.
Pemberian gaji ke-13 bagi pejabat, Aparatur Sipil Negara atau ASN, dan pensiunan dijadwalkan paling cepat pada bulan Juli 2022.
Namun jika terdapat kendala, maka gaji ke-13 bagi pejabat, Aparatur Sipil Negara atau ASN, dan pensiunan dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Lantas berapa besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh pejabat, Aparatur Sipil Negara atau ASN, dan pensiunan ?
Sebelumnya diketahui, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sudah meneken Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang mengatur pemberian gaji ke-13 yang diterima pejabat, Aparatur Sipil Negara atau ASN, dan pensiunan
Baca juga: Kapan Gaji ke-13 Cair? Cek Daftar Lengkap Penerima dan Besaran Gaji ke-13 yang Diterima oleh ASN
Pemberian gaji 13 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 yang diteken Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada 18 April 2022.
Nantinya, gaji ke-13 akan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Besaran Maksimal THR dan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan Tahun 2022:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: R p18.340.000
d. Anggota: Rp 18.340.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat: