Berita Nasional Terkini

Berapa Besaran Gaji ke-13 yang Diterima Pejabat, ASN, dan Pensiunan? Segera Cair di Bulan Juli 2022

Gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan rencananya akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli 2022.

Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
ILUSTRASI Uang. Gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan rencananya akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli 2022. 

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000

- Masa keria di atas 20 tahun: Rp5.397.000

d. Strata 1 / Diploma Empat/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.394.000

- Masa keria di atas 20 tahun: Rp 6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.064.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.770.000

- Masa keria di atas 20 tahun: Rp 7.769.000

Baca juga: 2 Golongan ASN yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji ke-13 Jelang Idul Fitri 1443 H

Penerima THR dan Gaji ke-13

Aparatur Negara

1. Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS (CPNS);

2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK);

3. Prajurit TNI dan anggota Polri;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved