Berita Nasional Terkini
Berapa Besaran Gaji ke-13 yang Diterima Pejabat, ASN, dan Pensiunan? Segera Cair di Bulan Juli 2022
Gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan rencananya akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli 2022.
Editor:
Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
ILUSTRASI Uang. Gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan rencananya akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli 2022.
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000
- Masa keria di atas 20 tahun: Rp5.397.000
d. Strata 1 / Diploma Empat/ sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.735.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.394.000
- Masa keria di atas 20 tahun: Rp 6.229.000
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.064.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.770.000
- Masa keria di atas 20 tahun: Rp 7.769.000
Baca juga: 2 Golongan ASN yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji ke-13 Jelang Idul Fitri 1443 H
Penerima THR dan Gaji ke-13
Aparatur Negara
1. Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS (CPNS);
2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK);
3. Prajurit TNI dan anggota Polri;