Berita Nasional Terkini
2 Golongan ASN yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji ke-13 Jelang Idul Fitri 1443 H
Berikut dua golongan aparatur sipil negara atau ASN yang tidak menerima THR dan gaji 13.
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut dua golongan aparatur sipil negara atau ASN yang tidak menerima THR dan gaji 13.
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, ASN akan meendapatkan THR dan gaji 13.
Hal itu sesai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut tertuang mengenai Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Namun ternyata, ada kelompok ASN yang tidak mendapatkan THR maupun gaji 13.
Mereka adalah ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.
Baca juga: Sebelum Idul Fitri , THR ASN Kabupaten Malinau Bakal Cair, Rencananya 25 atau 26 April 2022
Tentang golongan ASN yang tidak mendapat THR dan gaji 13 termaktub dalam pasal 5 di PP 16/2022.
Disebutkan, THR dan gaji ke-13 yang dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (19/4/2022), PP tersebut juga menyebutkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 menggunakan dana APBN.
Oleh sebab itu, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.
Pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, serta tukin sebesar 50 persen.
Baca juga: Dialokasikan Rp 15,4 Miliar, THR PNS Bulungan Baru Cair Senin Pekan Depan, Gaji ke-13 Dibayar Juli
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pencairan THR rencananya akan dimulai pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Akan tetapi, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena kendala teknis, THR tetap akan dibayarkan pada beberapa hari setelah Idul Fitri.
Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022, untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.