Berita Islami

Ridwan Kamil dan Keluarga Nyatakan Eril Meninggal, Begini Tata Cara Shalat Ghaib yang Diserukan MUI

MUI Jawa Barat menyerukan shalat ghaib untuk putera Ridwan Kamil, Emmeril Kahn yang dinyatakan meninggal dunia karena tenggelam.

Instagram/@ataliapr
Potret Ridwan Kamil dan keluarganya di Sungai Aare Swiss sebelum kembali ke Indonesia dan menyatakan puteranya Emmeril Kahn meninggal dunia. (Instagram/@ataliapr) 

TRIBUNKALTARA.COM - MUI Jawa Barat menyerukan shalat ghaib untuk putera Ridwan Kamil, Emmeril Kahn yang dinyatakan meninggal dunia karena tenggelam.

Keputusan ini diambil usai MUI Jawa Barat melakukan pertemuan dan diskusi panjang berdasarkan upaya pencarian yang sudah dilakukan.

Sementara itu, pihak keluarga juga menyatakan bahwa Ridwan Kamil sudah ikhlas menerima takdir sang putera.

Simak cara shalat ghaib beserta bacaan niatnya.

Pelaksanaan shalat ghaib berbeda dengan shalat fardhu atau sunnah.

Gerakan shalat ghaib hanya dengan empat kali takbir tanpa rukuk, itidal, dan sujud.

Berikut selengkapnya tata cara shalat ghaib:

Yaitu hanya dengan empat kali takbir tanpa rukuk, i’tidal, dan sujud.

Baca juga: Amalan dan Doa agar Dipermudah Melunasi Utang Serta Terbebas dari Kesulitan Ekonomi

Niat Shalat Ghaib

Dikutip dari alazharmemorialgarden.co, niat shalat ghaib wajib digetarkan dalam hati sebagaimana niat shalat lainnya.

Apabila ingin dilafazkan, maka bacaan niat shalat ghaib berbunyi:

أُصَلِّي عَلىٰ مَيِّتِ (فلان) الْغَائِبِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ للهِ تَعَالىٰ

Lafal latin: USHALLI, 'ALAA MAYYITI (FULAN) AL GHAAIBI AR-B A'A TAKBDRAATIIN, FARDLAL KIFAAYATI LILLAAHI TA'AALAA.

Arti: Saya niat shalat ghaib atas mayit (sebutkan nama jenazah yang akan dishalatkan) empat kali takbir fardhu kifâyah karena Allah Ta’ala

Apabila kita bertindak sebagai imam, maka kita harus menambahkan lafaz إِمَامًا sebelum للهِ تَعَالىٰ

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved