Berita Tarakan Terkini

Soal PAW Khaeruddin Arief Hidayat Sebagai Anggota DPRD Kaltara, Ini Penjelasan Sekretaris DPW PAN

Beredar surat Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Khaeruddin Arief Hidayat sebagai anggota DPRD Kaltara dan digantikan oleh Rakhmat Majid Gani.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Sekretaris DPW PAN Provinsi Kaltara, Makbul 

“Belum ada. Agenda Sabtu besok dijadwalkan koordinasi dengan DPP terkait saudara Khaeruddin Arief Hidayat sudah bebas,” ujarnya.

Kemudian ia menambahkan, terkait soal pemecatan Arief dimana status keanggotannya diberhentikan dari PAN, nanti DPW akan berkoordinasi dengan DPP.

“Terkait adanya keputusan pemecatan. Adapun pemecatan sendiri usulan dari DPP. Dasar pemecatan dari kasusnya menyebar sampai ke nasional. Bukan berdasarkan AD-ART tapi karena ini isu besar dan kemarin terpublikasi dan mereka tahu dari situ,” ujarnya.

Adapun dalam AD-ART PAN sendiri, apakah termasuk pelanggaran untuk dilakukan pemecatan tetap atau pemecatan sementara, ia menegaskan jika sudah inkrah itu akan dilakukan.

“Makanya ada bahasa akan diadakan peninjauan kembali,” ujarnya.

Baca juga: Sidang Perdana Digelar, Terdakwa Mantan Wakil Walikota Tarakan dkk Keberatan Tuntutan JPU

Kembali awak media ini mepertanyakan bagaimana status Arief saat ini apakah masih dinyatakan sebagai anggota PAN atau bukan, Makbul mengungkapkan itu semua dalam proses koordinasi dengan DPP PAN.
Ia menjelaskan lagi, dengan vonis bebas Arief, pemberhentian sebagai anggota PAN bisa saja dibatalkan mengingat status Arief Hidayat sudah dinyatakan bebas.

Lantas bagaimana dengan Rakhmat Majid yang menjadi calon pengganti dan sudah mengkalim diberikan surat perintah dari PAN, ia menjelaskan ini masih berproses.
“Saya belum berani mengomentari hal ini, biarkanlah dulu berjalan sampai ada arahan dari DPP,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved