Berita Tarakan Terkini

Sidang Perdana Digelar, Terdakwa Mantan Wakil Walikota Tarakan dkk Keberatan Tuntutan JPU

Sidang perdana perkara dugaan mark up pembebasan lahan di Kelurahan Karang Rejo, Kota Tarakan digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (10/2).

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
HO/Humas Kejari Tarakan
Tiga terdakwa, termasuk mantan Wakil Walikota Tarakan, KH saat berada di ruang pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tarakan. Foto: HUMAS KEJAKSAAN NEGERI TARAKAN 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Sidang perdana perkara dugaan mark up pembebasan lahan di Kelurahan Karang Rejo, Kota Tarakan digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (10/2/2022).

Tiga terdakwa yakni mantan Wakil Walikota Tarakan KH, SD, dan HY menjalani sidang perdana secara virtual dari Lapas Kelas IIA Tarakan.

Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan Muhammad Junaidi SH menjelaskan, perkara KH saat ini sudah memasuki tahap persidangan.

Sidang perdana digelar pada Kamis (10/2/2022) di Pengadilan Tipikor Samarinda dengan agenda pembacaan dakwaan.

Baca juga: Ditahan, Mantan Wakil Walikota Tarakan, KH Masih Berstatus Anggota Legislatif DPRD Kaltara

“Agenda sudah dibacakan oleh majelis hakim, ditanyakan apakah ada hal-hal yang keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan terdakwa mengatakan tidak keberatan,” ungkap Muhammad Junaidi.

Majelis Hakim meminta selanjutnya kepada JPU memanggil para saksi ahli untuk kembali dihadirkan di agenda persidangan pekan ini.

“Sidang selanjutnya Kamis (17/2/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.

Pelaksanaan sidang digelar tatap muka antara JPU, pengacara dan Majelis Hakim. Sementara untuk tiga terdakwa yakni KH,SD dan HY dilakukan secara virtual di Lapas Kelas IIA Tarakan.

Tiga tersangka yakni Mantan Wakil Walikota Tarakan KH, HY dan SD saat berada di Kantor Kejari Tarakan untuk pemeriksaan kelengkapan berkas sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIA Tarakan.
Tiga tersangka yakni Mantan Wakil Walikota Tarakan KH, HY dan SD saat berada di Kantor Kejari Tarakan untuk pemeriksaan kelengkapan berkas sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIA Tarakan. (HO/DOKUMENTASI KEJAKSAAN NEGERI KOTA TARAKAN)

Sebelumnya diberitakan tiga terdakwa, salah satunya KH, yang berstatus anggota DPRD Provinsi Kaltara yang juga mantan Wakil Wali Kota Tarakan periode 2014-2019, terlibat dalam perkara dugaan mark up anggaran pembebasan lahan Kelurahan Karang Rejo.

Lebih lanjut Muhammad Junaidi menyatakan, tidak dihadirkannya ketiga terdakwa dalam persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda dikarenakan pertimbangan kondisi masih pandemi Covid-19.

Baca juga: Ditahan, Mantan Wakil Walikota Tarakan, KH Masih Berstatus Anggota Legislatif DPRD Kaltara

 Pihaknya juga berusaha mengusulkan untuk persidangan ke depan seluruhnya dilaksanakan secara online. (*)

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved