Berita Nunukan Terkini

Tak Punya Paspor, 3 Anak Perempuan Bersaudara Ditangkap Imigresen Malaysia, Begini Nasibnya Sekarang

Tak punya paspor, 3 anak perempuan bersaudara ditangkap Imigresen Malaysia, begini nasibnya sekarang.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Ilustrasi - Ratusan PMI dari Tawau, Malaysia tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kamis (02/06/2022), sore 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Tak punya paspor, 3 anak perempuan bersaudara ditangkap Imigresen Malaysia, begini nasibnya sekarang.

Tiga anak perempuan bersaudara ini dideportasi bersama 368 Pekerja Migran Indonesia (PMI) lainnya dari Malaysia, Kamis (02/06), sore.

Ketiga anak perempuan itu yakni Risna (23), Nazria (16), dan Herlina (19).

Baca juga: Kabupaten Nunukan Jadi Tempat Keluar Masuk PMI Secara Ilegal, Bupati Asmin Laura Pesan Ini

Mereka bertiga dideportasi dari Depot Sibuga, Sandakan dan saat ini berada di Rusunawa Nunukan.

Saat ditemui, Risna mengatakan ia dan kedua saudaranya itu ditangkap oleh Imigresen Malaysia, lantaran tidak memiliki paspor.

Sementara, ayah dan dua saudaranya yang lain di Malaysia memiliki dokumen paspor.

"Tanggal 18 Juni 2021 Imigresen Sandakan datang ke rumah kami pukul 01.00 (waktu setempat). Saat itu kami sudah tidur. Petugas ketok pintu, bapak yang buka. Paspor kami ditanya satu-persatu, hanya kami bertiga di rumah yang tidak punya paspor. Jadi kami dibawa oleh petugas," kata Risna kepada TribunKaltara.com, Jumat (03/06/2022), pukul 13.30 Wita.

Risna sampaikan, selain mereka bertiga, ayahnya juga saat itu ikut dibawa petugas Imigresen Malaysia.

Ayahnya yang berusia 49 tahun itu sempat memohon kepada petugas untuk tidak membawa ketiga putrinya.

Sementara Risna menyebut ibunya sudah meninggal dunia sejak 2019 akibat sakit.

"Bapak sampai nangis minta supaya kami tidak dibawa petugas. Tapi saat itu bapak juga ikut dibawa meski ada paspor. Karena jaminannya di KK (Kota Kinabalu), tapi kerjanya di Sandakan. Jadi dibawa atas tuduhan menyalahgunakan paspor," ucapnya.

Saat itu, Risna dan kedua saudaranya termasuk sang ayah dibawa ke kantor dewan (Imigrasi) untuk diintrogasi.

Risna menyebut bahwa ayahnya hanya ditahan selama 10 hari oleh petugas, karena ada jaminan dari majikan ayahnya.

Sedangkan Risna dan kedua saudaranya itu tetap ditahan, karena tidak memiliki paspor.

Baca juga: BMKG Nunukan Prakirakan, Cuaca di Wilayah Ini Hujan Ringan Mulai Siang Hari, Jumat 3 Juni 2022

"Selama tiga minggu kami di dewan. Setelah itu dibawa ke rumah merah (penjara) di Sandakan. Ada 11 bulan kami di rumah merah," ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved