Berita Nunukan Terkini

Kabupaten Nunukan Jadi Tempat Keluar Masuk PMI Secara Ilegal, Bupati Asmin Laura Pesan Ini

Bupati Nunukan Asmin Laura minta kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk penuhi syarat untuk bekerja di negeri jiran, Malaysia.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Bupati Nunukan Asmin Laura menanyakan kondisi satu diantara 371 deportant PMI yang duduk di kursi roda, di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kamis (02/06/2022), sore. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bupati Nunukan Asmin Laura minta kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk penuhi syarat untuk bekerja di negeri jiran, Malaysia.

Hal itu dia sampaikan saat menerima secara langsung 371 PMI yang dideportasi dari Malaysia, Kamis (02/06/2022), sore.

"Saya berpesan kepada para PMI jika ingin kembali bekerja di Malaysia, penuhi segala sesuatu yang menjadi syarat untuk bekerja di luar negeri. Jangan sampai ada hal fatal yang dialami PMI lantaran masuk ke Malaysia secara ilegal," kata Asmin Laura kepada TribunKaltara.com, pukul 18.00 Wita.

Baca juga: Dideportasi dari Malaysia, 371 PMI Tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Semua Sudah Vaksin Lengkap

Menurutnya sampai saat ini, Nunukan masih menjadi tempat keluar atau masuk PMI secara ilegal.

Hal itu karena kondisi wilayah di Nunukan tidak sama dengan wilayah perbatasan lainnya di Indonesia.

"Di Nunukan terdiri dari pulau-pulau. Pintu perbatasannya banyak. Anggaplah Nunukan kota clear , bagaimana Sebatik, Krayan di Desa Labang, Sei Menggaris, dan lainnya," ucapnya.

Baca juga: Pemerintah Malaysia Akan Deportasi 374 PMI, BP2MI Nunukan: Lusa Tiba di Pelabuhan Tunon Taka

Sehingga dia berharap kepada Inspektur Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang berkunjung ke perbatasan dapat menemukan solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang kompleks mengenai PMI.

"Tamu dari pusat (Inspektur BP2MI) datang kemarin dan tadi ikut dalam menerima langsung deportant PMI. Semoga data dan informasi yang mereka himpun mengenai masalah PMI, segera ada solusinya," ujar Laura.

Meski masalah PMI menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, namun Laura menyampaikan Pemerintah Daerah akan mengupayakan layanan terbaik bagi PMI yang dideportasi.

Ratusan PMI dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Kamis (2/6/2022).
Ratusan PMI dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Kamis (2/6/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

"Kami berharap para PMI tetap sehat. Kami siap fasilitasi segala yang kami miliki. Mudahan masalah PMI yang kompleks ini dapat segera terselesaikan," tuturnya.

Dari 371 PMI yang dideportasi dari Malaysia sore tadi, 296 diantaranya merupakan laki-laki dewasa, 57 perempuan dewasa, 9 anak laki-laki, dan 9 anak perempuan.

Sekadar diketahui, sesuai Pasal 13 UU 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, calon PMI wajib memiliki dokumen yang meliputi:

Baca juga: BP2MI Nunukan Sebut Mayoritas PMI Kembali ke Malaysia Secara Ilegal, Mengaku Dilema Karena ini

- Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telahmenikah melampirkan fotokopi buku nikah

- Surat keterangan izin suami atau istri, izin orangtua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desaatau      lurah

- Sertifikat kompetensi kerja

- Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

- Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat

- Visa kerja

Baca juga: BP2MI Nunukan Ungkap Sebagian PMI Ilegal Punya Paspor, Ditahan Majikan di Malaysia, Ini Alasannya

- Perjanjian penempatan PMI;

- Perjanjian kerja.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved