Berita Daerah Terkini

BPDPKS: Program Pengembangan SDM Tingkatkan Profesionalisme Pekebun Sawit

Program pengembangan sumber daya manusia (bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, profesionalisme, kemandirian, dan dedikasi pekebun.

Editor: Sumarsono
HO
Direktur Penghimpunan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Sunari 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Program pengembangan sumber daya manusia (SDM) bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, profesionalisme, kemandirian, dan dedikasi pekebun sawit.

Program SDM juga ditujukan bagi tenaga pendamping dan masyarakat perkebunan kelapa sawit lainnya.

Demikian dikatakan Direktur Penghimpunan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Sunari dalam Webinar dan Live Streaming “Dampak Positif Program PSR, Sarpras dan Pengembangan SDM Bagi Petani Sawit” seri 5, yang diselenggarakan Media Perkebunan dan BPDPKS, beberapa waktu lalu.

Sunari menuturkan, dalam program pengembangan SDM Perkebunan, BPDPKS telah melakukan pelatihan, pendidikan, baik itu vokasi, atau Diploma 1 dan 3, pendidikan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan dan fasilitasi.

“Jadi inilah agent of change untuk menuju perkebunan sawit berkelanjutan dimana kita mendorong pendidikan baik untuk anak pekebun bahkan buruh pekebun dan masyarakat perkebunan kelapa sawit lainnya,” terang Sunari.

Baca juga: Percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat Tingkatkan Kesejahteraan Pekebun

Hingga 30 April 2022 pengembangan SDM telah dilakukan di 21 provinsi dengan total kelas pelatihan 229 kelas dan SDM yang dilatih sebanyak 9.679 orang.

Sedangkan untuk beasiswa telah diberikan kepada 3.265 mahasiswa tersebar di enam perguruan tinggi.

Sunari menyebutkan, ada empat piliar yang sangat penting dan strategis terkait program program sawit rakyat (PSR).

Pertama, legalitas baik lahan maupun kelembagaan.

Kedua, produktivitas yang terkiat dengan standar untuk penanaman kembali tanaman sawit yang produksinya kurang dari 10 ton TBS per hektar (Ha) dan kepadatanan tanaman kurang dari 80 pohon/Ha.

Ketiga, prinsip sustainability atau aspek keberlanjutan yang menjadi hal sangat strategis.

Keempat, dukungan sertifikasi ISPO. Sehingga sawit rakyat dikelola dengan prinsip ekonomis, profitable, sosiatable, dan envoranmently.

Berdasarkan Kepditjenbun No. 202/2020, ada persyaratan pengajuan usulan PSR yakni legalitas kelembagaan dan lahan.

Baca juga: Ditjen Perkebunan: Program Sarpras Tingkatkan Daya Saing dan Nilai Tambah bagi Pekebun Sawit

“Kami tidak henti-hentinya terus mendorong dan menyosialisasi kemudahan persyaratan PSR ini,” ujar Sunari.

Saat ini PSR dialokasikan untuk 4 Ha per NIK (Nomor Induk Kependudukan). “Jadi kalau dalam satu KK ada dua NIK, maka bisa mendapatkan lebih dari 4 hektar,” jelas Sunari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved