Berita Daerah Terkini
BPDPKS: Program Pengembangan SDM Tingkatkan Profesionalisme Pekebun Sawit
Program pengembangan sumber daya manusia (bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, profesionalisme, kemandirian, dan dedikasi pekebun.
Menyangkut program sarana dan prasarana (Sarpas), Sunari mengatakan, berdasarkan Permentan No. 07 Tahun 2019 jo Permentan No. 15 Tahun 2020 dan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan No. 273 Tahun 2020 program Sarpas ada delapan jenis.
Kedelapan jenis itu meliputi benih, pupuk dan pestisida (Ekstensifikasi); Pupuk dan Pestisida (Intensifikasi); Alat pascapanen dan Unit Pengolahan Hasil; Peningkatan Jalan dan Tata Kelola Air; Alat Transportasi; Mesin Pertanian; Infrastruktur Pasar; dan Verifikasi Teknis (ISPO).
Sunari mengungkapkan, sudah banyak usulan Sarpras yang masuk ke BPDPKS. Sedangkan alokasi dana untuk Sarpras tahun 2022 ini sebesar Rp 700 miliar.
“Saya rasa dengan alokasi anggaran Rp 700 miliar sangat membuka peluang untuk pekebun yang terhimpun dalam kelembagaan pekebun.
Baca juga: BPDPKS: Pengembangan SDM Meningkatkan Produktivitas Petani
Tidak hanya di Jambi, Kalimatan Barat, Kalimatan Selatan. Tapi juga di kabupaten provinsi lainnya,” jelas Sunari.
Sunari berharap, semoga dana Sarpras ini dapat dipergunakan kelembagaan pekebun untuk mendorong perbaikan sarpras kelapa sawit.
“Memang Sarpras kelapa sawit salah satu entry point meningkatkan produksi dan produktivitas sawit rakyat,” ujarnya.
Sunari mengatakan, , capaian program Sarpras Perkebunan Kelapa Sawit hingga April 2022 sebanyak 10 Lembaga Pekebun yang telah ditetapkan sebagai penerima Sarpras Perkebunan dengan total sekitar Rp 30,7 miliar.
Kesepuluh lembaga pekebun itu meliputi di Provinisi Jambi ada empat kabupaten antara lain Merangin, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, dan Batang Hari berupa peningkatan Jalan Produksi.
Ketua Kelompok Tani Aman Jaya Aceh Utara Muslim mengatakan, pada awalnya hampir 90 persen masyarakat tidak percaya adanya program dana PSR sebesar Rp 25 juta/Ha yang yang dikucurkan BPDPKS. Namun setelah melihat bukti keberhasilan akhirnya petani pun percaya.
Muslih mengungkapkan, masih banyak kebun sawit petani yang belum direplanting yang seharusnya layak diremajakan. Ada sekitar 2000 Ha lebih yang layak diremajakan.
Baca juga: Ditjen Perkebunan Minta Penerima Beasiswa BPDPKS Kembali ke Daerahnya
Menurut Muslih, sebenarnya dampak positif PSR adalah penekanan dari Dinas Perkebunan bahwa kelompok tani atau lembaga tani yang mendaftarkan usulan PSR ini harus ada surat kerjasama dengan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS). Hal ini agar petani mendapat bibit yang berkualitas dan bersertifikat.
“Ternyata ini terbukti setelah tiga tahun berjalan dari program PSR pertama hingga sekarang petani sudah bisa melihat bagaimana perkembangan bibit yang telah ditanam. Karena petani langsung yang menanam, dan merawat,” ujar Muslih. (*)