Berita Nunukan Terkini

Kapal Muat Sawit Tenggelam di Sei Ular, Tidak Kantongi SPOG, Nakhoda dan 2 ABK Selamat

Kapal kayu muat 14 ton sawit tenggelam di perairan Sei Ular, tidak kantongi SPOG, ini respon Dishub Nunukan & BPTD Kaltim-Kaltara.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Halid Kadis Dishub Nunukan).
Kapal kayu KM AL-Sakhi bermuatan 14 ton kelapa sawit tenggelam di Perairan Sei Ular, Kamis (02/06), sore. 

Halid mensesalkan kewenangan itu diambil alih oleh BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara sesuai keputusan Dirjen Perhubungan Darat.

Sementara dari segi sumber daya manusia, personel BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara di Nunukan hanya 1 orang.

"Kalau rekomendasi trayek lingkup kabupaten, ya kami. Padahal kalau ada kecelakaan kapal, kami dicari. Nggak mungkin kami tutup mata, karena tanggungjawab Pemda juga ada kalau terjadi apa-apa," ungkapnya.

Lanjut Halid,"Kami tidak masalah kalau kewenangan itu diambil, tapi tempatkan personel di belasan dermaga. Agar setiap kapal yang mau berlayar diterbitkan surat izinnya. Kantor UPT BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara saja tidak ada," tambahnya.

Dokumen Kapal Harus Lengkap Baru Terbit SPOG

Terpisah, Staf Pembantu Syahbandar Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara, Herianto, menjelaskan untuk mengeluarkan SPOG tidak membutukan waktu berjam-jam, sepanjang dokumen kapal lengkap.

"Tidak sampai 5 menit SPOG bisa terbit. Asal memenuhi kelayakan berlayar, lalu fasilitas keselamatannya ada. Harus dengan garis muat atau tidak melebihi kapasitas muat. Juragan harus memiliki surat keterangan kecakapan," imbuh Herianto.

Baca juga: Bakso Kampung di Nunukan Diincar saat Weekend, Ada WiFi Gratis, Singkong & Ceker Warjo jadi Andalan

Herianto menyayangkan nakhoda KM Al-Sakhi tidak bermohon untuk diterbitkan SPOG.

Selain itu, dia mengakui terkait keterbatasan personel BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara di Nunukan.

"Memang kami terbatas sekali dari segi personel, sehingga tidak semua pos kami bisa montior. Kenapa tidak bermohon, kami akan terbitkan SPOG sepanjang dokumen kapal lengkap dan sesuai ketentuan," pungkasnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved