Berita Bulungan Terkini

Soal Retribusi Parkir Kendaraan di Pelabuhan Kayan II, Dishub Bulungan Sebut Sudah Sesuai Perda

Soal tarif rRetribusi parkir kendaraan di Pelabuhan Kayan II, Dishub Bulungan sebut sudah sesuai Peraturan Daerah atau Perda.

Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Papan pemberitahuan penarikan tarif retribusi di pintu masuk ruang tunggu Pelabuhan Speedboat Kayan Dua Selasa (7/6/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Soal tarif rRetribusi parkir kendaraan di Pelabuhan Kayan II, Dishub Bulungan sebut sudah sesuai Peraturan Daerah atau Perda.

Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait adanya penarikan retribusi parkir kendaraan roda dua dan empat yang begitu mahal di Pelabuhan Speedboat Kayan 2 (dua) jalan Sabanar Lama, Bulungan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bulungan Khairul menuturkan perihal penarikan retribusi parkir di pelabuhan tersebut sudah sesuai peraturan daerah (Perda).

Baca juga: Expo Pasar Malam Kembali Digelar, Bupati Bulungan Syarwani Sebut Upaya Pemulihan Ekonomi

"Kita mengacu pada Perbup yang ada, sebagaimana Perda nomor 10 11 Tahun 2011 tentang jasa umum yang berhubungan dengan retribusi disitu sudah jelas bahwa untuk kendaraan yang bermalam khususnya roda empat Rp 50 ribu, roda dua Rp 25 ribu," ucapnya Selasa (7/6/2022).

Lebih lanjut, Khairul juga menegaskan penarikan tarif retribusi kendaraan roda empat dan dua sesuai Perda Bulungan sudah ada sejak Pelabuhan Speedboat Kayan II pertama kali dibentuk.

"Dari awal Pelabuhan Kayan dua dibentuk, Perbup yang ada itu kita terapkan, cuman polanya berbeda, dulu polanya dipungut oleh agen. Sekarang kita (Dishub Bulungan) pungut sendiri langsung. Termasuk setiap orang yang masuk areal pelabuhan itu dikenakan tarif retribusi Rp 2 ribu itu sudah sesuai Perda-Perbup yang ada," ucapnya.

Disisi lain, menurut Khairul, soal masyarakat keluhkan ingin ada perbaikan segera fasilitas sarana dan prasarana yang kurang mendukung untuk kenyamanan para calon penumpang di Pelabuhan Speedboat Kayan II (Dua) pihaknya sudah melaporkan ke Pemkab Bulungan.

"Jadi masalah kondisi fasilitasi sarana dan prasarana itukan kewenangan Pemkab Bulungan. Kita sudah berusaha mengusulkan untuk beberapa item perbaikan di dalam Pelabuhan itu sendiri," ungkapnya.

Diketahui dari Khairul, Dishub sudah mengusulkan beberapa item kepada Pemkab Bulungan untuk pengadaan barang tahun 2023.

Baca juga: 25 Produk Unggulan UMKM Kaltara akan Ikut di HIPMI Expo Pada 10-12 Juni 2022, Jurinya Ivan Gunawan

"Untuk 2023 itu ada tangga trap, karena kita tidak lagi menggunakan ponton karena rawan keropos. Jadi persoalan keluhan masyarakat tentang fasilitas yang ada, ya memang secara teknis kami yang mengelola, tetapi secara keseluruhan milik aset Pemkab Bulungan," ucapnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Bulungan Risdianto menuturkan sudah perintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) supaya segera membuat desain baru perbaikan fasilitas di Pelabuhan Speedboat Kayan 2 (Dua).

"Saya kemarin minta pihak Dishub Bulungan segera buat desain baru fasilitas yang perlu diperbaiki di pelabuhan Speedboat Kayan Dua, karena bagaimanapun jika sudah berlangsung penarikan retribusi, tentu peningkatan kualitas layanan sarana prasarana harus dilakukan," ungkapnya.

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved