Berita Bulungan Terkini
Hati-hati Berkendara, Ini 7 Langkah Penindakan Polres Bulungan pada Operasi Patuh Kayan Tahun 2022
Hati-hati berkendara, ini 7 langkah penindakan Polres Bulungan pada Operasi Patuh Kayan Tahun 2022.
Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Hati-hati berkendara, ini 7 langkah penindakan Polres Bulungan pada Operasi Patuh Kayan Tahun 2022.
Operasi Patuh Kayan Tahun 2022 yang dilaksanakan secara serentak di jajaran wilayah hukum Polda Kaltara akan berlangsung dari tanggal 13 hingga 26 Juni mendatang dengan tema "Tertib Berlalulintas Menyelamatkan Anak Bangsa".
Dari pantauan TribunKaltara.com apel gelar pasukan operasi patuh kayan kali ini dipimpin oleh Wakapolres Bulungan Kompol Muhammad Musni, menuturkan pertumbuhan transportasi wilayah Kaltara secara khusus di Bulungan menunjukkan kenaikan signifikan.
Baca juga: Akan Lakukan Penindakan Hukum di Tana Tidung, Polres Bulungan Beber Pelanggaran ini Sering Terjadi
"Hal ini sejalan dengan pertambahan penduduk dan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor yang digunakan masyarakat Kaltara sebagai sarana transportasi aktivitas sehari-hari," ucapnya Senin (13/6/2022).
Tak hanya itu, kata Musni pesatnya perkembangan transportasi di Bulungan ternyata menimbulkan permasalahan di bidang lalu lintas yang menyebabkan 5 faktor.
"5 faktor itu manusia, infrastruktur, kendaraan, lingkungan dan alam yang merupakan suatu hal yang diluar kemampuan manusia sebagai akibat terjadinya musibah bencana alam," ucapnya.
Termasuk salah satunya berdasarkan hasil evaluasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas selama tahun 2022 dari Polres Bulungan, kata Musni, maka ada 7 prioritas penindakan pelanggaran pada operasi patuh kayan 2022.
"7 prioritas penindakan pelanggaran pada operasi patuh kayan 2022, yakni pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari 1 orang, menggunakan HP saat berkendara, konsumsi alkohol saat berkendara, melawan arus, tidak menggunakan safety belt, bawa kendaraan melebihi kecepatan," ucapnya.
Adapun kata Musni, penindakan pelanggaran operasi patuh kayan 2022 tersebut dilaksanakan secara tematik dan pemetaan terhadap lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan di Bulungan.
"Kemudian melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang Kamseltibcarlantas, melalui pemasangan spanduk,banner,baliho, serta melalui media cetak dan online serta pembuatan marka distancing di simpang jalan utama yang dilengkapi Apill atau traffic Light," ucapnya.
Baca juga: Warga Tana Tidung Siap-siap, Satlantas Polres Bulungan Rencana Lakukan Penegakan Hukum di KTT
Sementara itu, Musni mengimbau kepada jajaran personil kepolisian Polres Bulungan sebelum melaksanakan operasi patuh kayan supaya mengutamakan keamanan dan keselamatan dengan cara humanis," ungkapnya.
Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi