Berita Nunukan Terkini

Beber Rumus Penambahan Jumlah Kursi di DPRD, KPU Nunukan: Di Atas 200.000 Jiwa, Tambah jadi 30 Kursi

Beber rumus penambahan jumlah kursi di DPRD, KPU Nunukan: Di atas 200.000 jiwa, tambah jadi 30 kursi.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Ketua KPU Nunukan Rahman. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Beber rumus penambahan jumlah kursi di DPRD, KPU Nunukan: Di atas 200.000 jiwa, tambah jadi 30 kursi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, Rahman sebut jumlah penduduk mempengaruhi jumlah kursi di DPRD.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca juga: PPDB 2022, SMAN 1 Nunukan Terima 288 Siswa, Jalur Zonasi Jadi Alternatif Bila Kuota Belum Memenuhi

"Sesuai UU Pemilu jumlah penduduk di atas 200.000 jiwa atau dengan kata lain 200.001 jiwa maka jumlah kursi di DPRD tambah jadi 30 kursi. Otomatis Dapil juga bisa berubah," kata Rahman kepada TribunKaltara.com, Rabu (15/06/2022), pukul 14.35 Wita.

Diketahui saat ini ada 25 kursi di DPRD Nunukan dengan 3 Dapil (daerah pemilihan).

Dapil I yaitu Nunukan dan Nunukan Selatan dengan 11 kursi. Dapil II yaitu Sebatik, Sebatik Tengah, Sebatik Barat, Sebatik Timur, dan Sebatik Utara, memiliki 6 kursi.

Dapil III yakni Sebuku, Sei Menggaris, Sembakung, Sembakung Atulai, Tulin Onsoi, Lumbis, Lumbis Ogong, Krayan, Krayan Selatan, Krayan Barat, Krayan Timur, Krayan Tengah. Jumlah kursi 8.

Sementara itu, informasi yang dihimpun dari Disdukcapil Nunukan, jumlah penduduk untuk semester I tahun 2022 baru akan dirilis pada Juli mendatang.

Namun, data semester II tahun 2021 jumlah penduduk Nunukan sebanyak 194.119 jiwa. Ada peningkatan jika dibanding pada semester I, jumlah penduduk 188.246 jiwa.

Tahapan Terdekat Verifikasi Parpol

Rahman menjelaskan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu akan dimulai pada 29 Juli 2022-13 Desember 2022 atau selama 138 hari.

Peserta Pemilu akan ditetapkan pada 14 Desember 2022 mendatang. Pasca penetapan peserta pemilu, KPU akan melakukan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan.

"Sejauh ini untuk tahapan Pemilu masih di tingkat KPU RI. Tahapan terdekat itu verifikasi Parpol pada Agustus nanti. Tapi itu setelah pendaftaran Parpol di pusat," ucapnya.

Lebih lanjut Rahman beberkan ada dua verifikasi yang akan dilakukan pihaknya yakni administrasi dan faktual. Hal itu dimuat dalam putusan MK Nomor 1955 Tahun 2020.

"Parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI tapi memenuhi ambang batas 4 persen, maka verifikasi yang dilakukan faktual dan administrasi. Tapi kalau 9 Parpol yang ada saat ini hanya verifikasi secara administrasi," ujar Rahman.

Baca juga: Hujan Ringan Diprediksi Mulai Siang Hari Ini Rabu 15 Juni 2022, BMKG Nunukan Imbau Warga Waspada

Dua Partai Baru di Nunukan

Rahman sampaikan bahwa ada dua Parpol baru yang sudah memasukan laporannya ke Kesbangpol Nunukan yakni Gelora dan Ummat.

"Secara pasti kami belum tahu. Tapi informasi dari Kesbangpol ada dua Parpol yang sudah memasukan laporannya," tuturnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved