Berita Tana Tidung Terkini

Buka Empat Jalur PPDB 2022, Disdikbud Kabupaten Tana Tidung Sebut Pengecualian Bagi Sekolah Ini

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2022 di Kabupaten Tana Tidung buka empat jalur pendaftaran.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tana Tidung, Jafar Sidik. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2022 di Kabupaten Tana Tidung buka empat jalur pendaftaran.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Tidung, Jafar Sidik menyebutkan empat jalur tersebut yaitu, zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.

Dia sampaikan, jalur zonasi diperuntukkan bagi pendaftar yang berdomisili dalam zona yang telah ditentukan.

Baca juga: PPDB 2022, SMAN 1 Nunukan Terima 288 Siswa, Jalur Zonasi Jadi Alternatif Bila Kuota Belum Memenuhi

"Sama seperti tahun lalu, untuk SD minimal 70 persen dari kuota, dan untuk SPM 50 persen dari kuota," ujarnya, Rabu (15/6/2022)

Dia menambahkan, pendaftar jalur zonasi dapat juga mendaftar pada sekolah lain di luar zona domisili melalui jalur afirmasi dan jalur prestasi.

Lanjut, jalur afirmasi diperuntukkan bagi pendaftar dari keluarga tidak mampu, maupun disabilitas yang berdomisili di dalam dan luar zona.

Baca juga: Disdikbud Kabupaten Tana Tidung Sosialisasikan PPDB ke Satuan Pendidikan, Besok Jadwal Pengumuman

Namun pada jalur ini, terdapat kuota penerimaan. Untuk SD minimal 15 persen dari kuota, begitu juga dengan SMP.

Kemudian, jalur perpindahan orang tua, diperuntukkan bagi pendaftar yang orang tuanya dimutasi atau pindah tugas ke Kabupaten Tana Tidung.

Adapun kuota untuk SD dan SMP pada jalur tersebut yaitu, masing-masing 5 persen dari jumlah kuota.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tana Tidung, saat sosialisasikan PPDB, Penulisan Ijazah, dan Kalender Pendidikan ke satuan Pendidikan di Gedung Serbaguna Disdibud Tana Tidung, Selasa (14/6/2022)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tana Tidung, saat sosialisasikan PPDB, Penulisan Ijazah, dan Kalender Pendidikan ke satuan Pendidikan di Gedung Serbaguna Disdibud Tana Tidung, Selasa (14/6/2022) (TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI)

"Jalur ini juga bisa untuk pendaftar yang orang tuanya guru di sekolah yang dia pilih.

Kemudian, kita juga buka jalur prestasi, tapi ino dikecualikan untuk SD. Nah, yang untuk SMP ini kalau ada sisa kuota dari lainnya," katanya

Lebih lanjut, keempat jalur tersebut dikecualikan bagi sejumlah sekolah di Kabupaten Tana Tidung.

Baca juga: PPDB Tahun Ini, Disdikbud Nunukan Akomodir Siswa yang Orangtuanya Meninggal Covid-19, Ini Alasannya

Seperti SMP Negeri Terpadu Unggulan 1 Tana Tidung, yang merupakan sekolah berasrama atau boarding school.

Pengecualian itu juga berlaku bagi SD Negeri 003 Tana Tidung dan SMP Negeri 4 Tana Tidung, karena berlokasi di daerah terpencil.

Pengecualian juga diperuntukkan bagi sekolah yang jumlah penduduk usia sekolahnya tidak memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan kelas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved