Kabar Artis

Baru Resmi Bercerai, Olla Ramlan Sudah Buka Peluang Rujuk dengan Aufar Hutapea: Bisa Saja Balik

Olla Ramlan isyaratkan peluang rujuk dengan mantan suaminya, Aufar Hutapea.Seperti diketahui, Olla Ramlan dan Aufar Hutapea bercerai 6 Juni lalu

Editor: Hajrah
Instagram/ @ollaramlan @aufar.hutapea
Olla Ramlan seolah isyaratkan peluang rujuk dengan mantan suaminya, Aufar Hutapea. Seperti diketahui, Olla Ramlan dan Aufar Hutapea resmi bercerai 6 Juni 2022. (Instagram/ @ollaramlan @aufar.hutapea) 

Gugatan cerai Olla Ramlan sendiri masuk ke Pengadilan Agama sejak 23 Mei 2022.

Lebih lanjut, tidak ada gugatan harta gona gini yang disoal oleh Olla Ramlan maupun Aufar Hutapea.

Kemudian Aufar Hutapea diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan cerai tersebut selama 14 hari ke depan.

Hubungan Olla Ramlan dan Aufar Hutapea sendiri kerap menuai sorotan usai dikabarkan akan bercerai.

Meski terlibat konflik berujung cerai, pasangan ini tak pernah menunjukkan perselisihan ke publik.

Malah Olla Ramlan mengungkapkan dirinya tetap ingin menjalin hubungan baik dengan ayah anak-anaknya tersebut.

Aufar Diwajibkan Bayar Nafkah Untuk Masing-masing Anak Rp 10 juta

Usai cerai dari Olla Ramlan, Aufar Hutapea wajib membayar nafkah kedua anak mereka sesuai putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah resmi memutuskan perkara perceraian keduanya pada Senin (6/6/2022).

Dalam putusan tersebut, Aufar sebagai tergugat wajib membiayai nafkah kedua anaknya sebesar Rp 40 juta setiap bulannya.

"Nafkahnya untuk 2 orang anak Rp 40 juta, dan untuk mut'ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan serta nafkah selama masaidah juga," ujar Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, Senin (6/6/2022).

Selain itu, Aufar juga diwajibkan membayar masa iddah dan mut'ah sebesar Rp 100 juta kepada Olla Ramlan selama proses perceraian berlangsung.

"Untuk nafkah selama masaidah adalah Rp 60 juta. Untuk mut'ah sejumlah Rp 40 juta," ujarnya.

Lebih lanjut, dalam putusan tersebut tidak ada gugatan terkait harta gana gini yang dilayangkan oleh Olla Ramlan maupun Aufar Hutapea.

"Engga ada (harta gana gini) hanya itu saja yang disebutkan, perceraian serta gugatan hak asuh anak, serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian," pungkasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved