Jumat, 1 Mei 2026

Berita Malinau Terkini

Beda Perhitungan Pesangon Antara Perusahaan dan Pekerja, Bipartit Berakhir Tanpa Kesepakatan

Perundingan antara Pekerja dan Perusahaan di Malinau berakhir tanpa kesepakatan. Dalam perundingan bipartit yang difasilitasi Disnaker Malinau.

Tayang:
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Perundingan Bipartit antara Pekerja dan Perusahaan Pemberi Kerja, PT HPMU di Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (16/6/2022) sore 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Perundingan antara Pekerja dan Perusahaan di Malinau berakhir tanpa kesepakatan.

Dalam perundingan bipartit yang difasilitasi Disnaker Malinau, keduanya belum menemukan kata sepakat, baik dari Pekerja maupun Pemberi kerja, PT HPMU.

Dalam perundingan tersebut, pihak pekerja mengemukakan sejumlah tuntutan kepada perusahaan atau pemberi kerja.

Baca juga: Disnaker Malinau Fasilitasi Perundingan Bipartit, Pekerja dan Perusahaan Dipertemukan Kamis Nanti

Selain terkait dasar PHK pekerja juga menagih satu dari 3 komponen hak yang harus diterima pekerja setelah di PHK.

Disnaker Malinau melalui Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Ferry Runtuwene mengatakan kedua pihak belum menemukan kesepakatan pada perundingan tersebut.

"Perundingan belum menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak. Sesuai ketentuan, akan dituangkan dalam risalah dan akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya," ujarnya, Jumat (17/6/2022).

Baca juga: Kasus PHK Pekerja Tambang Malinau Dilanjutkan, Karyawan dan PT HPMU Dipertemukan Dalam Biparti  

Pekerja menuntut agar perusahaan membayar hak-haknya mengacu pada UU Ketenagakerjaan. Jika menggunakan PP 35/2021, pihak perusahaan diminta menambah 0,75 persen dari komponen uang pesangon.

Di sisi lain, perusahaan menyanggupi tawaran pekerja jika diperkenankan menambah 0,5 kali, sehingga menjadi 1,5 dari komponen pesangon.

Pekerja melalui kuasa hukumnya, Theodorus Gunatur EB mengatakan dasar tuntutan pekerja menawarkan angka tersebut.

Perundingan Bipartit antara Pekerja dan Perusahaan Pemberi Kerja, PT HPMU di Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (16/6/2022) sore
Perundingan Bipartit antara Pekerja dan Perusahaan Pemberi Kerja, PT HPMU di Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (16/6/2022) sore (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

"Karena ada kasus akhir 2021 lalu. Ada pekerja di-PHK secara tidak hormat menggunakan UU 13/2003, yakni komponen pesangon ditambah 15 persen. Pekerja akan sepakat jika perusahaan menambah 0,75 kali berdasarkan PP 35/2022," katanya.

Sementara dari pihak perusahaan, Kepala Bagian HRD PT HPMU Malinau, Takwa menjelaskan berdasarkan PP 35/2021, perusahaan hanya diwajibkan membayar 1 kali.

Baca juga: Alasan PHK Pengaruhi Besaran Hak, Disnaker Wajibkan Perusahaan di Malinau Lapor Ketenagakerjaan

Yakni, untuk pensangon 1 kali gaji dikalikan masa kerja berdasarkan peraturan tersebut. Namun perusahaan menurutnya telah beritikad baik untuk menambah 0,5 kali.

"Kebijakan dari perusahaan untuk menambah 0,5 kali. Karena berdasarkan PP 35/2021, perusahaan hanya diwajibkan bayar 1 kali dikali perhitungan masa kerja untuk pesangon," katanya.

Alhasil, perundingan tidak menemukan titik terang. Perselisihan hubungan industrial akan memasuki tahapan penyelesaian selanjutnya yakni proses mediasi.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved