Berita Nunukan Terkini

KONI Petakan 33 Cabor Pra Porprov Kaltara, Tak Semua Bakal Dipertandingkan, Berikut Alasannya

KONI Kaltara melakukan pemetaan cabor yang layak dipertandingkan dalam multi event perdana Porprov Kaltara. Tak semua cabor dipertandingkan.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Ketua Tim Kerja dan Pelaksana Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Utara sekaligus Wakil Ketua Bidang Organisasi KONI Kaltara, Wiyono Adhie saat ditemui di Sekretariat KONI Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (22/6/2022) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Kalimantan Utara (KONI Kaltara) sedang memetakan Cabang Olahraga di seluruh kabupaten kota.

Pemetaan tersebut guna mendata cabor yang layak dipertandingkan dalam multi event perdana, Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Utara (Porprov Kaltara).

Tim Kerja dan Pelaksana Porprov Kaltara juga telah mensosialisasikan peraturan organisasi melalui agenda pra Porprov Kaltara di Malinau pagi tadi.

Baca juga: Menuju Porprov I, KONI Kaltara Bentuk Tim Jalak Data Cabor yang Layak Dipertandingkan

Ketua Tim Kerja dan Pelaksana (Jalak) Porprov Kaltara, Wiyono Adhie mengatakan pihaknya telah memetakan 33 daftar Cabor di Kaltara.

"Kajian tim, mapping saat ini ada 33 Cabor. Tapi tidak serta merta Cabor itu dapat dipertandingkan," ujarnya saat ditemui di Sekretariat KONI Malinau, Rabu (22/6/2022).

Namun, Wiyono yang juga menerangkan 33 Cabor tersebut tidak serta merta masuk sebagai Cabor yang akan dipertandingkan pada Porprov Kaltara.

Baca juga: Kembali Pimpin FOBI Kaltara, Alung Target Raih Emas di PON, Cabor Barongsai Siap Ramaikan Porprov

Alasannya, karena keterwakilan tiap Cabor harus mengacu pada aturan organisasi olahraga. Keterwakilan Cabor harus memenuhi ketentuan 50 persen tambah 1.

Jika mengacu pada ketentuan tersebut, keterwakilan Cabor yang akan dipertandingkan setidaknya ada 3 dari 5 kabupaten kota di Kaltara.

Wakil Ketua Bidang Organisasi KONI Kaltara, Dr. Wiyono Adhie.
Wakil Ketua Bidang Organisasi KONI Kaltara, Dr. Wiyono Adhie. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

"Tidak serta merta 33 Cabor itu bisa dipertandingkan. Meskipun itu Cabor berprestasi, punya fasilitas lengkap. kalau tidak memenuhi peraturan organisasi, tidak akan dipertandingkan." ucapnya.

Baca juga: Soal Porprov Kaltara, Begini Jawaban Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Obed Daniel

"Ini ketentuan berlaku umum. 50 persen plus 1. Artinya harus ada 3 baru layak dipertandingkan. Kenapa, karena Porprov ini kompetisi antara kabupaten/kota," ujar Wiyono Adhie yang juga merupakan Wakil Ketua Bidang Organisasi KONI Kaltara.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved