Berita Bulungan Terkini

Dishub Kaltara Pahami Kesulitan Masyarakat, Janji Upayakan SOA Penumpang Masuk APBD Perubahan

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltara terus mengupayakan agar program subsidi ongkos angkut (SOA) Penumpang dapat terealisasi tahun ini.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Pesawat perintis dari Maskapai SAM Air yang terparkir di Bandara Tanjung Harapan, Tanjung Selor pada Agustus 2021 lalu. Pada tahun lalu, pesawat ini ambil bagian melaksanakan program SOA Penumpang (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltara terus mengupayakan agar program subsidi ongkos angkut (SOA) Penumpang dapat terealisasi tahun ini.

Kabid Pengembangan Transportasi, Dishub Kaltara Andi Nasuha kepada TribunKaltara.com, Selasa (28/6/2022), mengatakan pihaknya memahami kesulitan yang dihadapi masyarakat Kaltara yang terdampak belum terealisasikannya program SOA Penumpang tahun ini.

Disbub berjanji akan mengupayakan agar program SOA Penumpang dapat terealisasi di APBD Perubahan 2022.

"Kita tahu situasi sekarang saudara-saudara kita di Malinau cukup susah, seperti di Long Ampung," kata Andi Nasuha, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: SOA Barang Tetap Jalan, Kepala Disperindagkop Kaltara Sebut Sudah Tahap Lelang: Realisasi Bulan Juli

"Termasuk daerah di Apau Kayan yang saat ini kondisi jalannya dari Mahulu itu masih rusak," sambungnya.

Menurut Andi Nasuha, jika BKAD Kaltara telah mendapatkan rekomendasi untuk mengalokasikan anggaran SOA Penumpang dari Kemendagri, maka Dishub Kaltara sudah menyiapkan detail anggaran yang dibutuhkan.

Baca juga: Disperindagkop Kaltara Sebut Program SOA Barang tak Hanya Tugas Provinsi, Harapkan Kolaborasi Daerah

"Kalau dari perangkat kita sudah siap baik itu rute maupun tarifnya, tinggal kalau ada kepastian anggaran masuk sudah dapat dijalankan," tutur Andi Nasuha.

Sebagai informasi, program SOA Penumpang belum masuk dalam APBD Kaltara tahun 2022.

Hal tersebut disebabkan oleh perubahan sistem perencanaan dan penganggaran dari Kemendagri yang tak lagi memasukan mata anggaran subsidi ongkos angkut sebagai ranah dari pemerintah provinsi.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved