Berita Tana Tidung Terkini

DPRD Tana Tidung Tanggapi Soal Penyelesaian Pelepasan Aktiva Tetap PT Inhutani di Tideng Pale

DPRD Tana Tidung Tanggapi Soal Penyelesaian Pelepasan Aktiva Tetap PT Inhutani di Tideng Pale, mendukung diselesaikan dengan cara hibah.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / RISNA
Wakil Ketua Komisi I DPRD Tana Tidung, Hanapi. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNGDPRD Tana Tidung Tanggapi Soal Penyelesaian Pelepasan Aktiva Tetap PT Inhutani di Tideng Pale, mendukung diselesaikan dengan cara hibah.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Tana Tidung, Hanapi sangat mendukung, jika pelepesan aktiva atau aset tetap PT Inhutani di Tideng Pale diselesaikan dengan cara hibah.

Dia menyampaikan, akan lebih bijak jika penyelesaian masalah lahan Hak Guna Bangunan itu, tidak diselesaikan dengan cara bayar sewa dan ganti lahan.

Diketahui, Inhutani meminta Pemerintah Kabupaten Tana Tidung membayar pemindahtanganan aktiva tetap sebesar Rp 50.197.000.000 dan nilai sewa sebesar Rp 1.995.200.000.

Baca juga: Lantik Pengurus Paguyuban Keluarga Warga Jawa KTT, Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali Harapkan ini

"Lebih bijak kalau PT Inhutani, salah satu perusahaan BUMN menghibahkan lahan tersebut, bukan untuk bayar sewa atau ganti lahan," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Rabu (6/7/2022)

Terkait sewa dan ganti lahan hak guna bangunan di Desa Tideng Pale itu, dia katakan, perlu dilihat regulasi yang mengatur.

Mengingat, PT Inhutani merupakan salah satu perusahaan milik pemerintah, sementara Kabupaten Tana Tidung, juga bagian dari pemerintah.

Lebih lanjut dia katakan, Komisi I DPRD Kabupaten Tana Tidung juga akan segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN mengenai permasalahan lahan tersebut

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk lahan atau tanah yang dipakai Pemda, sehingga permasalahan ini cepat selesai," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, proses pelepasan aktiva tetap Inhutani di Tideng Pale dengan Pemkab Tana Tidung, dimulai sejak tahun 2010.

Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung, Muhammad Arief Prasetiawan mengatakan, Pemkab Tana Tidung, juga telah melaksanakan pembangunan dengan menggunakan APBD Kabupaten Tana Tidung di atas Lahan tersebut.

Diantaranya adalah, Sekolah SMP-SMA Terpadu Tana Tidung, Rumah Sakit Umum Daerah Akhmad Berahim.

Kemudian, Gedung Dinas PUPR, Ruang Terbuka Hijau dan Stadion Mini, serta fasilitas umum lainnya.

Lebih lanjut dia sampaikan, Inhutani sudah tidak aktif melakukan kegiatan di Kabupaten Tana Tidung sejak tahun 2012, baik secara operasional maupun manajemen perusahaan.

Baca juga: Antisipasi Insiden Siber, BSSN & Pemprov Kaltara Kolaborasi Bentuk CSIRT, Kapasitas SDM jadi Kunci

Dia mengatakan, lahan Inhutani yang sudah tidak aktif tersebut, berada di tengah ibu kota Kabupaten Tana Tidung, yakni Tideng Pale.

Sebagai informasi, Tideng Pale merupakan jantung kota dan pusat kegiatan pemerintah daerah serta masyarakat Kabupaten Tana Tidung.

"Perlu kami sampaikan juga, bahwa kondisi di dalam lahan Inhutani tersebut, saat ini sudah mulai terjadi kerawanan konflik sosial di masyarakat, yang beberapa orang merupakan eks karyawan Inhutani itu sendiri," katanya.

Penulis: Risna

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved