Berita Malinau Terkini

Cegah Penyebaran Wabah Penyakit Mulut dan Kuku di Malinau, Simak Tips Pemotongan Ternak di Luar RPH

Cegah penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK di Kabupaten Malinau, simak tips pemotongan ternak di luar rumah potong hewan ( RPH).

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Dokter Hewan Bidang Peternakan dan Kesehatan Dinas Pertanian Malinau, drh. Bryan Toding Ambabunga saat ditemui di RPH Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha 2022 di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Dokter hewan dan paramedik veteriner masih belum menemukan indikasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Malinau.

Terhitung sejak Kamis (7/7/2022) Dinas Pertanian melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Malinau memeriksa kondisi sapi kurban di tempat pemotongan hewan.

Petugas akan memeriksa sampel selama 6 hari atau hingga esok yakni hari ke-3 sekaligus hari terakhir Kurban Idul Adha.

"Selama 6 hari, sejak Kamis lalu, kami sudah turun periksa. Sampai selesai hari ke-3 kurban nanti sampel hewan dan karkas nanti kita cek," ujar Dokter Hewan Dinas Pertanian Malinau, drh Bryan Toding Ambabunga.

Baca juga: Pertama Kali Potong Kurban di Kantor Bupati Malinau, Daging Diberikan Khusus Bagi Petugas Kebersihan

Sebagian besar lokasi pemotongan hewan kurban adalah di ruang terbuka atau di luar Rumah Potong Hewan atau RPH.

Sehingga ada beberapa ketentuan yang perlu memjadi perhatian khususnya meminimalisir ternak sapi terinfeksi PMK.

"Sampai sekarang masih aman, tapi perlu upaya antisipasi. Ada beberapa ketentuan yang kiranya dapat menjadi perhatiam petugas kurban," katanya.

Adapun ketentuan pemotongan kurban di luar RPH sekurang-kurangnya dapat mengikuti ketentuan berikut:

Baca juga: Rotasi Perdana JPT Pratama Selama Bupati Malinau Wempi Menjabat, Ini Daftar Nama Rincian Lengkapnya

1. Pemotongan dilaksanakan segera dalam waktu satu hari,
2.Tersedia fasilitas penampungan hewan,
3. Diupayakam tempat memisahkan (isolasi) hewan yang sakit,
4. Memenuhi persyaratan higiene sanitasi,
5. Tersedia fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan disinfeksi,
6. Tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi,
7. Tersedia fasilitas perebusan,
8. Tersedia lubang galian untuk menampung limbah,
9. Memiliki lahan yang cukup dengan pagar atau pembatas,
10. Tersedia area penggalian untuk penguburan bangkai.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved