Berita Kaltara Terkini
Hasbudi Tersangka Pencucian Uang, Bagaimana Dugaan Aliran Dana ke Pihak Lain? Ini Kata Polda Kaltara
Briptu Hasbudi ditetapkan jadi tersangka perkara perdagangan ilegal dan pencucian uang oleh Polda Kaltara.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Polda Kaltara kembali menetapkan Briptu Hasbudi sebagai tersangka.
Kali ini, Briptu Hasbudi ditetapkan sebagai tersangka perkara perdagangan ilegal sekaligus pencucian uang.
Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan, mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah aset Hasbudi yang diduga berasal dari keuntungan bisnis ilegal itu, diantaranya mobil, speedboat hingga rumah.
Baca juga: Kabar Terbaru Briptu Hasbudi, Polda Kaltara Kembali Tetapkan HSB sebagai Tersangka Pencucian Uang
Terkait dugaan aliran dana dari Hasbudi ke sejumlah pihak termasuk dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat, Kombes Pol Hendy mengatakan, masih akan mendalami lebih lanjut.
Menurut Hendy, pihaknya masih harus mendalami hasil analisa PPATK terkait dugaan aliran dana.
Baca juga: Sampai di Mana Kasus Briptu Hasbudi? Kajari Bulungan Siju Ungkap Sedang Susun Pelimpahan ke PN
Lantaran menurutnya untuk menjerat seseorang dalam perkara dugaan aliran dana harus disertai dengan pembuktian yang cukup.
"Kemarin kita dapatkan hasil analisa dari PPATK yang sangat membantu kita, untuk melakukan penelusuran aset HSB dan aliran dana," kata Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Selasa (19/7/2022).

"Kita akan dalami catatan aliran dana ke pihak siapapun, jadi untuk aliran dana akan kita usut yang tentunya melalui pembuktian," ungkapnya.
Tak hanya mengusut aliran dana, pihaknya juga masih mengejar tersangka A yang berperan sebagai tangan kanan Hasbudi dalam mengelola bisnis perdagangan ilegal serta manajemen keuangan.
Baca juga: Polres Bulungan Lengkapi Berkas Kasus Briptu Hasbudi, sudah Dikirim ke Kejari Bulungan
"Kami masih melakukan profiling dan proses pengejaran untuk tersangka A, karena sejak awal penangkapan HSB saudara A melarikan diri, jadi sampai saat ini belum kami amankan," tuturnya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi