Berita Nunukan Terkini
Buntut Pelanggaran MoU oleh Malaysia, Kemenlu RI Tunggu Klarifikasi dan Komitmen Negeri Jiran
Buntut pelanggaran MoU oleh Pemerintah Malaysia, Direktur Perlindungan PMI Kemenlu RI, Judha Nugraha menggunggu klarifikasi dan komitmen Malaysia.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menyebut masih menunggu komitmen dari Pemerintah Malaysia untuk menerapkan secara penuh nota kesepakatan (MoU) tentang perekrutan TKI.
Hal itu disampaikan melalui Direktur Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Judha Nugraha.
"Kami menunggu klarifikasi dan komitmen pihak Malaysia untuk menerapkan secara penuh kesepakatan yang dituangkan dalam MoU," kata Judha Nugraha kepada TribunKaltara.com, Rabu (20/07/2022), pukul 15.00 Wita.
Diketahui, Indonesia dan Malaysia membuat nota kesepakatan atau MoU tentang perekrutan TKI, pada 1 April 2022 lalu.
Baca juga: Dengar PMI Diperlakukan tak Manusiawi di Tahanan Malaysia, Kemenlu RI ke Nunukan Lakukan Pendalaman
Isi MOU tersebut memuat kesepakatan penempatan PMI sektor domestik dilakukan melalui sistem satu kanal (one channel system).
Kanal tersebut menjadi satu-satunya mekanisme resmi untuk merekrut dan menempatkan PMI sektor domestik di Malaysia.
Namun KBRI di Malaysia menemukan bukti bahwa pihak Malaysia masih menerapkan sistem di luar kesepakatan bersama antar kedua negara bertetangga itu.
Lebih lanjut Judha katakan laporan pelanggaran itu diterima pemerintah pusat dari perwakilan RI di Malaysia
"Kami lihat ada pasal yang dilanggar oleh pihak Malaysia yakni pasal 3 dan juga di Appendix MoU yang memuat kesepakatan kedua negara bahwa penempatan PMI sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia dilakukan melalui one channel system," ucapnya.
Sampai saat ini Pemerintah Indonesia masih menghentikan sementara penyaluran PMI ke Malaysia.
Dikutip dari kemlu.go.id, Malaysia kedapatan menggunakan system maid online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.
Baca juga: Ratusan Pekerja Migran Indonesia Deportan dari Tawau Malaysia Tiba di Kabupaten Nunukan Sore Ini
Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia.
Hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI.
"Nanti kita lihat apakah Malaysia punya komitmen untuk memperbaiki perlindungan PMI kita atau sebaliknya," ungkapnya.
Penulis: Febrianus Felis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/direktur-perlindungan-pmi-kemenlu-judha-nugraha-stjd.jpg)