Berita Nunukan Terkini
Imigrasi Nunukan Ungkap Fakta Baru Tiga Warga Negara Asing dan 1 WNI yang Diamankan Satgas Marinir
Imigrasi Nunukan ungkap fakta baru tiga Warga Negara Asing dan 1 WNI yang diamankan Satgas Marinir, singgung jembatan penghubung Tawau-Sebatik.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Imigrasi Kelas II TPI Nunukan ungkap fakta baru mengenai 3 WNA dan 1 WNI yang diamankan Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL Guspurla Koarmada II di Pos TNI AL Sei Pancang, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Rabu (20/07/2022).
Adapun ketiga WNI yang dimaksud antara lain Elwin (23), Thomas Randi Rau (40), dan Yosafat Bin Yusuf (40).
Namun belakangan diketahui Elwin dan Thomas Randi Rau hanya berperan sebagai driver yang membawa 3 WNA tersebut berkeliling dengan kendaraan roda empat (mobil sewa).
Sementara itu, menurut Kepala Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak, WNI atas nama Yosafat diduga telah mengajak 3 WNA tersebut masuk ke Indonesia.
Baca juga: BREAKING NEWS Korban Tenggelam di Sungai Semaja Nunukan Ditemukan, Jenazah Dibawa Pulang ke KTT
Identitas 3 WNA tersebut antara lain Leo Bin Simon (39) warga Tawau, Malaysia, Ho Jin Kiat (40) warga Kota Kinabalu, Malaysia, dan Ji Dong Bai (45), warga Provinsi Shanxi, Tiongkok.
"Dari pengakuan mereka, Y yang mengajak 3 WNA agar masuk ke Indonesia untuk rencana pembangunan jembatan penghubung Tawau-Sebatik, Malaysia. Ide itu sudah 1 tahun lebih dicetuskan oleh Y," kata Washington Saut Dompak kepada TribunKaltara.com dalam press release di Aula Imigrasi Nunukan, Jumat (22/07/2022), sore.
Bahkan Yosafat ingin membuat dua jalur di jembatan penghubung tersebut.
"Satu exit di Sebatik, Malaysia. Satunya exit di Sebatik, Indonesia. Saya dapat informasi, dulu dalam forum Sosek Malindo Pemerintah Sabah tidak berkenan bila dibangun PLBN di Sebatik. Mereka mau bangun jembatan. Dari situlah ide awalnya Y tercetus," ucapnya.
Sehingga dari ide Y itu, kata Washington 3 WNA itu melakukan survei ke Sebatik.
"Satgas Marinir amankan mereka setelah melihat isi galeri Hp seorang WNA. Foto yang diabadikan itu daerah yang dilarang untuk dimasuki orang asing. Dari dokumen dan beberapa coretan yang ditandai WNA, memang terlihat lokasi di mana akan dibangun jembatan," ujarnya.
Hasil introgasi Imigrasi Nunukan, satu dari dua WNA asal Malaysia itu bekerja di sebuah perusahaan konstruksi (BUMN) milik Republik Rakyat Tiongkok yang cabangnya ada di Kota Kinabalu.
Lalu, satu WNA asal Malaysia lagi mengaku bekerja di perusahaan konstruksi milik Yosafat yang ada di Kota Kinabalu.
Dari KTP Yosafat, ia warga Sulawesi Selatan (Toraja) berdomisili di Tarakan. Ia lahir di Sandakan, Malaysia.
"Jadi WNA asal Malaysia yang bekerja di perusahaan RRT sebagai engineering. Kalau dilihat dari struktur organisasi, direkturnya itu warga Tiongkok yang juga ikut diamankan ini. Y sekarang berada di rumah keluarganya di Nunukan. Dia sering keluar dan masuk Malaysia. Dia punya paspor visa kunjungan singkat," tutur Washington.
Lanjut Washington,"Kami sedang proses meminta bukti bahwa benar mereka adalah karyawan dari perusahaan yang disebutkan. Begitu juga surat kepemilikan perusahaan baik di Sabah, Malaysia maupun di Tiongkok," tambahnya.
Memang kata Washington ada beberapa kejanggalan yang masih mereka dalami.
Namun ia menegaskan Imigrasi Nunukan hanya fokus mendalami soal kegiatan WNA tersebut selama di Indonesia dan izin tinggal yang digunakan.
Lantaran, dari kegiatan WNA tersebut diduga telah menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan selama 30 hari.
"Saat ini memang tidak sesuai dengan kegiatan dan izin tinggal. Yang digunakan dua WNA asal Malaysia itu bebas visa kunjungan singkat. Dan untuk warga Tiongkok gunakan visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata. Visa itu diperuntukkan bagi WNA untuk memutar roda perekonomian Indonesia di bidang wisata," ungkapnya.
Terkait informasi yang beredar adanya dugaan spionase, Washington menyebut hal itu bukan ranah Imigrasi Nunukan untuk membuktikan.
"Tugas dan fungsi kami hanya pada izin tinggal dan kegiatan orang asing. Tapi kalau ada bukti spionase ya silahkan saja. Kami terbuka," imbuhnya.
Untuk sementara Imigrasi Nunukan menerapkan persangkaan Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
"Dalam waktu dekat kami akan gelar perkara di Kejaksaan. Kalau cukup bukti maka status mereka kami tingkatkan. Tapi kalau tidak, maka mereka akan dideportasi," pungkasnya.
Pasal lain yang bisa dikenakan kepada 3 WNA jika terbukti menyalahgunakan izin tinggal yakni Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Bahkan terhadap Yosafat bila terbukti telah menyuruh atau memberikan kesempatan kepada 3 WNA itu untuk menyalahgunakan izin tinggal, maka dapat dipersangkakan Pasal 122 huruf b UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Tim Gabungan DPRD Kaltara Soroti Reklamasi Lubang Bekas Tambang di Malinau Selatan
"Y saat ini wajib lapor ke Imigrasi Nunukan. Untuk 3 WNA itu masih kami lakukan pendetensian terlebih dahulu maksimal 30 hari. Kalau surat perintah dimulainya penyidikan sudah terbit baru dilakukan penahanan. Tapi kalau 30 hari tidak ada keputusan, maka dipindahkan ke rumah detensi imigrasi di Balikpapan," terangnya.
Sekadar diketahui 3 WNA tersebut masuk ke Indonesia secara resmi melalui pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan pada Selasa (19/07).
Selanjutnya pada Rabu (20/7) ketiga WNA itu melanjutkan perjalanan ke Pulau Sebatik dengan didampingi oleh seorang WNI bernama Yosafat.
Penulis: Febrianus Felis