Berita Tarakan Terkini

Pendanaan Wajib Independen, Bawaslu tak Batasi Pemantau Pemilu yang Ingin Mendaftarkan Diri

Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Muhammad Zulfauzi, mengatakan untuk kategori pemantau pemilu harus mendaftarkan diri dan bukan melalui perekrutan,

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Muhammad Zulfauzi, Ketua Bawaslu Kota Tarakan 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Proses tahapan Pemilu Serentak 2024 mulai berjalan. Jika di KPU sudah mulai melakukan sosialisasi internal, di Bawaslu saat ini sudah mulai menerima layanan pendaftaran bagi lembaga yang ingin ikut melakukan pengawasan jalannya proses Pemilu 2024.

Dikatakan Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Muhammad Zulfauzi, sebenarnya untuk kategori pemantau pemilu bukan melalui perekrutan.

“Bahasannya itu akreditasi. Jadi berbeda antara pemilu dan pilkada. Kalau dia kepala daerah, pemantau dilakukan KPU. Kalau di pemilu, pendaftaran pemantau pemilu mendaftar di Bawaslu,” beber Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Zulfauzi.

Baca juga: Pemilu 2024 Ada Perubahan Daerah Pemilihan? Berikut Penjelasan Ketua KPU Kaltara Suryanata Al-Islami

Ia melanjutkan, prinsipnya mereka mendaftar untuk mendapatkan akreditasi dari Bawaslu. Adapun yang mendaftarkan diri sesuai Perbawaslu mengatur tiga jenis. Pertama lembaga organisasi berbadan hukum, kedua organisasi asing berbadan hukum dan perorangan.

“Nanti tergantung wilayah pantauannya. Kalau lembaga ini mau memantau Tarakan saja maka mendaftar ke Bawaslu Tarakan. Kalau dia wilayah pemantauan se-Kaltara maka daftar di Provinsi Kaltara,” beber Zulfauzi.

Tugas pemantau pemilu lanjutnya, prinsipnya civil society, dan diberikan hak tertentu seperti diberikan tanda pengenal dan bisa mengikuti tahapan dan bisa mengakses informasi kepemiluan.

Baca juga: Lomba Debat Pelajar Bawaslu Tana Tidung, Pemenang Akan Wakili KTT ke Tingkat Bawaslu Kaltara

“Punya hak melapor temuan pelanggaran prinsipnya begitu. Ada juga organisasi konsen terhadap demokrasi. Di Indonesia banyak khusus pemilu,” ujarnya.

Pengalaman melaksanakan Pemilu 2019, lebih didominasi organisasi kemahasiswaan yang ikut memantau pelaksanaan pemilu, termasuk organisasi kemasyarakatan.

“HMI PMI itu misalnya. Kalau ormasnya seperti Aisiyah, Muhammadiyah dan NU ikut memantau,” ujarnya.
Adpau tambahnya, proses pendaftaran verifikasi dimulai 14 Juni 2022 saat dimulainya tahapan Pemilu Serentak 2022 kemarin.

Pertemua Bawaslu Kota Tarakan bersama komisioner dan awak media dalam kegiatan Bincang Bareng Jurnalis, beberapa waktu lalu.
Pertemua Bawaslu Kota Tarakan bersama komisioner dan awak media dalam kegiatan Bincang Bareng Jurnalis, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH)

“Ini masih panjang tahapannya sampai 2024. Setiap mendaftar diverifikasi, kalau syarat terpenuhi diberika sertifikat pemantau. Hari H diberikan tanda pengenal dari Bawaslu. Bisa memantau di TPS,” ujarnya.

Jumlah pemantau tidak dibatasi dan mereka mandiri. Syarat pendaftaran melampirkan sumber pendanaan karena harus ada independensi.

“Tidak boleh ada sponsor peserta pemilu. Berbadan hukum dan harus menjelaskan sumber dananya,” jelasnya.

Baca juga: Diminta Selektif Rekrut Panitia Pengawas, Bawaslu Malinau Catat Masukan Masyarakat dan Parpol

Ia menambahkan, saat di hari H lapangan tugas peserta pengawas pemilu, hanya bisa mendokumentasikan yang terjadi di TPS jika ada pelanggaran dan melakukan penyampaian laporan ke Bawaslu.

“Tidak punya hak menindak. Dia bisa menggunakan lembaga pemantaunya bukan perseorangan. Ada tiga yang bisa menyampaikan laporan, pertama peserta pemilu, kedua warga negara dan ketiga pemantau pemilu, dia punya hak menyampaikan pemilu,” jelasnya.

Pendaftaran di Bawaslu Tarakan diterima khusus wilayah kerja di Tarakan. Selama ini ada juga yang sudah mendaftar di Bawaslu RI dan sudah mendapatkan sertifikat akreditasi dari Bawaslu RI dan hanya melaporkan diri ke Bawaslu Tarakan.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved