Opini
Belajar Merelakan dari Baim Wong dan Pertunjukan Citayam Fesyen Jalanan
Hal yang patut menjadi perhatian Baim Wong dan masyarakat umum lainnya adalah untuk mendukung kreativitas tidak harus dan melulu tentang komersial.
Oleh: Alif A. Putra
Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan
Kebiasaan Pertunjukan Citayam Fesyen Jalanan
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membentuk kebiasaan baru?
Dalam buku Psycho-Cybernetics, Dr. Maltz menyatakan:
“… dan banyak fenomena lain yang diobservasi secara umum cenderung menunjukkan bahwa butuh waktu sekitar 21 hari untuk menghilangkan gambaran mental yang lama dan mengentalkan (gambaran mental) yang baru.”
Motivator dan pembicara seminar pengembangan diri terkenal seperti Tony Robbins, Zig Ziglar, dan Brian Tracy kemudian menggunakan pernyataan tersebut untuk menyampaikan bahwa sebuah kebiasaan membutuhkan waktu minimal 21 hari untuk terbentuk.
Namun, masalah justru dimulai dari sini, orang-orang hanya mencatat 21 harinya, dan tidak menyampaikan bahwa 21 hari itu adalah angka minimal. Jelas sekali Dr. Maltz mengatakan bahwa dibutuhkan minimal 21 hari untuk membentuk kebiasaan baru, tetapi pernyataan tersebut berubah menjadi “butuh 21 hari untuk membentuk kebiasaan baru” ketika disebarkan di media sosial maupun seminar-seminar motivasi.
Namun, pertanyaan lain muncul: Apakah pernyataan Dr. Maltz tersebut benar? Apakah sudah ada bukti ilmiah yang mendukungnya?
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Phillipa Lally dari University College London dan koleganya–yang kemudian dipublikasikan pada tahun 2009–menemukan bahwa sebuah kebiasaan akan terbentuk sekitar 18 sampai 254 hari setelah kebiasaan tersebut dimulai.
Angka ini diperoleh dari 96 partisipan yang diminta untuk memulai sebuah kebiasaan baru dan wajib melapor kepada peneliti perkembangan dari kebiasaan yang sedang dibentuk tersebut sampai perilaku tersebut menjadi “otomatis”.
Laporan dari ke-96 orang tersebut bervariasi, yakni 18 hingga 254 hari. Bila angka tersebut dirata-ratakan, diperoleh angka sekitar 66 hari untuk membentuk kebiasaan baru. Dengan kata lain, dibutuhkan lebih dari 2 bulan hingga sebuah perilaku menjadi otomatis, menjadi sebuah kebiasaan.
Beberapa waktu terakhir telah muncul kebiasaan baru yang lahir dari remaja yang sedang menikmati masa libur sekolah. Remaja yang menanjak usia dewasa ini mendatangi ibu kota Jakarta untuk melepas kepenatan atau sekadar jalan-jalan.
Kawasan Dukuh Atas, Jakarta menjadi tempat pertemuan. Hal ini karena kawasan SCBD (Sudirman Central Business District). Lokasi strategis karena mudah mendapatkan akses KRL dari Citayam, Depok, dan Bojonggede.
Bahkan, beberapa di antara mereka memilih bermalam karena menunggu kereta keberangkatan pagi untuk kembali ke tempat tinggal masing-masing.
Para remaja yang datang dan nongkrong ini identik dengan pakaian-pakaian yang nyentrik dan tentu saja menarik perhatian karena padu padan busana sebagai wujud kebebasan berekspresi khas Gen-Z.
Keberadaan mereka perlahan-lahan mulai menarik perhatian publik. Hal ini karena cara berpakaian mereka dan juga perilaku mereka yang belum menimbulkan kekacauan.
Fesyen jalanan pun pada akhirnya menjadi subkultur urban di ibu kota Jakarta. Para remaja penyangga ibu kota ini hanya ingin berekspresi tanpa terganggu komersialisasi. Sehingga, secara perlahan jumlah remaja yang mendatangi kawasan SCBD semakin bertambah.
Cara berpakaian mereka pun semakin beragam. Beberapa pencipta konten sudah mulai merekam video dan menangkap foto di lokasi tersebut. Pada akhirnya, remaja-remaja ini memamerkan pakaian mereka di atas penyeberangan pejalan. Pertunjukan Citayam Fesyen Jalanan (Citayam Fashion Show) pun bermula.
Usaha Merelakan dan Ide Komersialisasi Baim Wong
Pria kelahiran 27 April 1981 dengan nama lengkap Muhammad Ibrahim atau dikenal dengan nama panggung Baim Wong tengah menjadi sorotan publik.
Baim Wong menjadi salah satu nama paling sering dicari dan beberapa kali menjadi topik di media sosial. Baim Wong menjadi sorotan publik bukan karena prestasi yang pernah dianugerahi sebagai aktor pendatang baru favorit tahun 2012 pada ajang Indonesian Movie Awards 2012 dengan bermain apik dalam film berjudul “Dilema”. Tetapi, Baim Wong menjadi sorotan karena ide brilian dan niat baiknya. Ide brilian yang entah datang dari mana.
Baim Wong berniat ingin mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mendapatkan “Hak atas Merek” untuk Citayam Fashion Week.
Meskipun pada kenyataannya, beberapa berita atau portal media daring menginformasikan bahwa PT Tiger Wong mendaftarkan Citayam Fashion Week ke DJKI untuk mendapatkan hak cipta.
Penjelasan dalam Undang-undang Merek, mengatur bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Sementara itu, hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Baim Wong melalui perusahaannya PT Tiger Wong mendaftarkan merek Citayam Fashion Week pada tanggal 20 Juli 2022 lalu. Hal tersebut pun terkonfirmasi dengan pencantuman nomor pendaftaran JID2022052181 sebagai tanda bahwa perusahaan milik Baim Wong telah mendaftarkan CFW.
Jika Phillipa Lally menemukan hasil penelitian bahwa manusia membutuhkan 18 sampai 254 hari untuk memulai kebiasaan, lain halnya dengan Baim Wong, ibarat layu sebelum berkembang. Belum cukup 18 hari, ide brilian dan niat baik Baim Wong untuk mendaftarkan hak cipta dan/atau hak atas merek harus pupus.
Niat baik dan ide brilian Baim Wong untuk mendaftarkan hak merek atau hak cipta atas Citayam Fashion Week tidak bisa didaftarkan karena bertentangan dengan Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis.
Aturan tersebut diatur dalam Pasal 20 yang mengatur bahwa merek yang tidak dapat didaftarkan atau ditolak jika merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Selain itu, Citayam Fashion Week merupakan domain publik yang merujuk pada seluruh karya-karya kreatif dan intelektual yang telah menjadi milik bersama karena tidak dilindungi atau tidak lagi dilindungi oleh undang-undang hak cipta yang ekslusif.
Hasil karya yang ada dalam domain publik dianggap sebagai bagian dari warisan budaya masyarakat dan setiap orang dapat menggunakannya secara bebas dan legal untuk tujuan apa pun tanpa perlu meminta izin terlebih dahulu.
Apa yang dilakukan Baim Wong dengan mendaftarkan karya kreativitas para remaja asal Citayam dan sekitarnya patut diapresiasi karena sudah berinisiatif untuk mewadahi hasil karya para remaja tersebut.
Namun, salah satu hal yang patut untuk menjadi perhatian Baim Wong dan masyarakat umum lainnya adalah untuk mendukung kreativitas tidak harus dan melulu tentang komersial.
Sebab, cara untuk menghargai dan menghormati kreativitas dan segala bentuk hasil karya seni lainnya adalah dengan tidak membajak hasil karya seni tersebut dengan cara apapun.
Meski keberadaan hak eksklusif atas merek atau hak cipta pun tetap penting untuk memberikan kepastian kepada para pencipta untuk setiap ciptaannya yang telah didaftarkan dan dilindungi oleh undang-undang.
Maka, hal yang harus dilakukan Baim Wong kini adalah harus merelakan dan melepaskan niat baik dan ide brilian untuk mendaftarkan hak cipta atau hak atas merek untuk Citayam Fashion Week. Sebab, tidak semua hal yang menjadi sorotan publik harus komersialisasi.
Bisa saja, hal-hal yang kini menjadi pusat perhatian adalah wujud ungkapan kebebasan berekspresi. Terlebih, jika kebiasaan atau budaya tersebut muncul secara tiba-tiba atau instan. Jangan pernah berharap akan bertahan lama. Suatu hari, pertunjukan Citayam fesyen jalanan akan dibubarkan dan hilang dari peradaban media sosial.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Dosen-Fakultas-Hukum-Universitas-Borneo-Tarakan-Alif-A-Putra.jpg)