Berita Tarakan Terkini
Pemkot Tarakan Masih Cari Cara Mediasi Perselisihan Rencana Kerja Sama Perumda Dengan Calon Investor
Pemkot Tarakan masih cari cara mediasi perselisihan rencana kerja sama antara Perumda Tarakan Aneka Usaha dengan calon investor, yakni CV Alkhanza.
Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Lanjutan masalah persoalan tentang pemutusan rencana kerja sama yang dilakukan oleh Perumda Tarakan Aneka Usaha dengan salah satu calon investornya CV Alkhanza diketahui telah melalui proses mediasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.
Menurut Direktur Perumda Tarakan Aneka Usaha, Mappa Panglima Banding menuturkan mediasi ini sedang ditengahi oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) dari Perumda yakni Wali Kota Tarakan.
"Walaupun beliau mengingatkan sebenarnya tidak perlu ditangani Walikota, cukup antar dua perusahaan saja dan pak Walikota juga turut membantu beri solusi," ucapnya Sabtu (30/7/2022).
Ia menjelaskan bahwa hasil mediasi tersebut Kepala Bagian Ekonomi Pemkot Tarakan ditunjuk sebagai mediator atas perselisihan pemutusan rencana kerja sama ini.
Baca juga: Dinkes Tarakan Sebut Vaksinasi Booster Kedua untuk Tenaga Kesehatan masih Menunggu Juknis
“Kemudian terkait keberadaan Alat-alat calon investor ini yang masih ada di workshop rumah kemasan kami, kami tidak pernah menahan alat tersebut. Hanya saja workshop tersebut kami opname (tutup) yang artinya tidak boleh ada kegiatan dulu. Tapi sekarang proses opnamenya sudah selesai,” ungkapnya Sabtu (30/7/2022).
Saat ini pun ia mempersilahkan pihak Alkhanza Printing jika hendak mengambil mesinnya yang berada di rumah kemasan.
Namun, menurut Mappa bahwa terdapat kendala biaya dalam pengambilan mesin tersebut siapa yang menanggung.
“Kemudian juga bahwa ada alat senilai Rp 48 juta, ini uangnya masih dengan pihak Alkhanza nah dalam proses pengadaan alat tersebut tidak ada, kami tidak masalah alat itu tidak ada tapi uangnya kami harap dikembalikan,” tuturnya.
Tak hanya itu, kata Mappa hasil opname juga terdapat pengeluaran bahan baku senilai Rp 50 juta yang mana pihak Perumda meminta kejelasan dari nilai tersebut.
Selain itu, menurut Mappa terdapat nilai penjualan sebesar Rp 84 juta hasil Opname yang saat ini masih ada di pihak Alkhanza.
“Sehingga kami belum terima 1 sen pun uang hasil penjualan itu, jadi ini yang perlu diselesaikan dalam proses mediasi. Soal pemindahan alat ini kan bukan alat kami, kalau kami disuruh keluarkan biaya pemindahan, dasarnya apa, kalaupun pemindahan alat ini dinilai sebagai suatu kerugian itu bagian dari usaha kan,” ucapnya.
Baca juga: Jangkau Warga, BINDA Kaltara Gandeng Ketua RT di Tarakan Lakukan Vaksinasi Door To Door
Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Pemkot Tarakan, Catur Hendratmo menambahkan bahwa konteks permasalahan Perumda dan Alkhanza merupakan bisnis to bisnis.
“Jadi, kita berharap hasilnya keduanya sepakat untuk menyelesaikan satu persatu masalah yang sudah ada, yang pertama soal alat dari pihak Alkhanza itu kita coba dikembalikan lagi, kemudian soal Opname yang sudah mereka dilakukan juga kita akan kita selesaikan,” ujarnya.
Terdapat beberapa alternatif yang sempat di lontarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.
"Kita berharap permasalahan ini dalam waktu dekat dapat selesai masing-masing perusahaan bisa bekerja seperti biasa lagi,"ujarnya.