Berita Malinau Terkini

Jelang Sidang Amdal PLTA Mentarang Induk, Pemkab Malinau Panggil Perwakilan Masyarakat Terdampak

Jelang sidang Amdal PLTA Mentarang Induk, Pemkab Malinau panggil perwakilan masyarakat terdampak pembangunan.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Rapat bersama Pemerintah Kabupaten Malinau dan perwakilan masyarakat terdampak jelang Sidang Amdal pembangunan PLTA Mentarang Induk di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (3/8/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air atau PLTA di Sungai Mentarang berproses tahapan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Data yang dihimpun TribunKaltara.com, total ada 11 permukiman dari total 9 desa dan 3 kecamatan yang terdampak sebagai berikut:

Adapun rincian keseluruhan 11 wilayah permukiman yang terdampak megaproyek tersebut mencakup 3 wilayah kecamatan sebagai berikut:

1. Kecamatan Mentarang
- RT 5 Desa Harapan Maju (Kampung Seboyo)
- Desa Harapan Maju
- Desa Paking
- Desa Temalang

Baca juga: Jadwal Speedboat Reguler dari Malinau Tujuan Tarakan, Keberangkatan Selanjutnya Siang Ini

2. Kecamatan Mentarang Hulu
- Desa Long Berang
- Desa Long Sulit
- Desa Long Simau

3. Kecamatan Sungai Tubu
- Desa Long Pada
- RT 1 dan RT 2 Desa Rian Tubu
- RT 3 Desa Rian Tubu
- Desa Long Titi

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus menerangkan saat ini telah memasuki tahapan Sidang Amdal.

Rencananya, Jumat (5/7/2022) mendatang pemerintah kabupaten dan unsur masyarakat dan warga terdampak akan hearing terkait dampak lingkungan.

"Nanti akan ada utusan dari berbagai pihak mengahadiri rapat yang dilaksanakan oleh Kementerian LHK. Rapat ini terkait persiapan Sidang Amdal pembangunan PLTA di Mentarang," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Cuaca Kabupaten Malinau Hari Ini, Rabu 3 Agustus 2022, Diprediksi Cerah dan Berawan Seharian

Tahapan proses pembangunan saat ini akan memasuki sidang hearing atau usulan dari masyarakat terdampak pembangunan PLTA berkapasitas 1.375 Megawatt tersebut.

Sidang Amdal dijadwalkan akan dilaksanakan secara Daring bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemkab Malinau dan perwakilan masyarakat dan pelaksana PT Kayan Hydropower Nusantara (PT KHN).

"Karena cukup banyak perwakilan, jadi diwakili masing-masing pihak. Sidang Amdal ini direncanakan akan dilaksanakan pada hari Jumat nanti," katanya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved