Berita Malinau Terkini
Pelepasan Lahan Rawan Konflik Agraria, Perusahaan Wajib Teliti Data Aset Masyarakat Adat di Malinau
Pelepasan lahan rawan konflik agraria, perusahaan wajib teliti data aset masyarakat adat di Malinau.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Perusahaan diminta agar selektif dan teliti dalam mendata dan menebus hak-hak masyarakat adat di Malinau.
Terutama berkaitan kepemilikan lahan, mencakupi hak ulayat masyarakat adat dikhawatirkan berpotensi konflik di kemudian hari.
Hal tersebut diungkapkan sejumlah Kepala Adat dan tokoh masyarakat di Malinau dalam pertemuan membahas usulan jelang hearing Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) PLTA Mentarang Induk bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Ketua Lembaga Adat Punan Kabupaten Malinau, Libun Ayu menerangkan hal tersebut penting mencegah konflik kepemilikan antara masyarakat.
Baca juga: DPRD Bulungan Ingin Keluhan Masyarakat tentang RSD Dr H Soemarno Sosroatmojo Disikapi Baik
Terutama berkaitan dengan hak individu dan hak ulayat. Termasuk pertimbangan berkaitan keputusan lembaga adat.
"Lembaga Adat dasarnya menyetujui jika berkaitan dengan kemajuan daerah kita, Malinau. Yang perlu jadi catatan adalah harus diberikan apa yang menjadi hak masyarakat. Dan diberikan kepada mereka yang berhak menerima," ujarnya dalam rapat tersebut, Rabu (3/8/2022).
Ketua Lembaga Adat Lundayeh Kabupaten Malinau Paulus Belapang juga menuturkan hal yang sama.
Lembaga-lembaga adat adalah lembaga yang ditunjuk untuk menangani permasalahan hak adat. Perusahaan dan Pemerintah daerah perlu melibatkan lembaga-lembaga.
"Hak-hak masyarakat ini perlu didata secara baik-baik. Karena menyangkut hak masyarakat, lembaga adat perlu dilibatkan jauh-jauh hari, supaya diketahui pastinl siapa yang berhak," ungkapnya.
Baca juga: Jadwal Speedboat Reguler dari Malinau Tujuan Tarakan, Keberangkatan Selanjutnya Siang Ini
Paulus Belapang juga berharap tak ada saling klaim kepemilikan antara masyarakat terhadap apa yang bukan menjadi haknya.
Komitmen ini penting baik bagi perusahaan, pemerintah, dan masyarakat adat untuk membina iklim investasi yang baik di Kabupaten Malinau.
(*)
Penulis : Mohammad Supri