Berita Tarakan Terkini
Pemilik Ruko dan THM Wajib Pasang Bendera Merah Putih, Sanksi Menanti Jika tak Sesuai Aturan
Jelang Kemerdekaan RI 17 Agustutua, Pemkot Tarakan instruksikan masyarakat wajib pasang bendera dan pemilik ruko di pinggir jalan
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Menjelang Hari Kemerdekaan RI yang jatuh pada 17 Agustus mendatang, Pemkot Tarakan sudah menginstruksikan kepada seluruh masyarakat agar melakukan pemasangan bendera Merah Putih di depan rumah masing-masing.
Termasuk pula kewajiban bagi masyarakat dan pemilik ruko yang tinggal di area pinggir jalan raya dan protokol untuk memasang bendera Merah Putih.
Dikatakan Kepala Satpol PP dan PMK Kota Tarakan, Hanip mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kelurahan agar informasi ini maksimal sampai di masyarakat.
Baca juga: Upacara Bendera HUT Kemerdekaan RI ke-77 Tingkat Kabupaten Malinau, Dipusatkan di Desa Loreh
Dan dari pihak kelurahan terjun langsung meminta setiap ruko dan rumah warga yang berada di pinggir jalan memasang Bendera Merah Putih.
Salah satunya kata Hanip Matiksan, yang berlokasi di Kelurahan Pamusian Kota Tarakan. Ia mengatakan, informasi yang diterima dari pihak
Kelurahan Pamusian sudah keliling memakai toa dan kendaraan menyampaikan kepada warganya untuk pasangan bendera Merah Putih terutama di jalan protokol.
Baca juga: 34 Tahun Jualan Bendera Merah Putih, Dadang Keliling ke 6 Daerah, Dua Kali Diangkut Satpol PP
"Saya minta ke kelurahan terjun langsung. Di Pamusian sudah keliling. Saya harap kelurahan lainnya juga ikut," ujarnya.
Ia melanjutkan, instruksi pemasangan bendera Merah Putih sudah dimulai sejak 1 Agustus 2022 kemarin.
"Dari Wali Kota sudah ada, saya minta kelurahan tindaklanjuti informasi ini agar warga pasang bendera," ujarnya.

Pihaknya akan terjun langsung memantau jika ada yang tidak memasang Bendera Merah Putih di area pinggir jalan protokol.
"Termasuk dia pakai bendera yang kumuh, lusuh dan robek akan kami turunkan agar diganti. Juga menggunakan tiang bambu tidak dibenarkan," ujarnya.
Ia melanjutkan, tiang yang dianjurkan seharusnya berbahan besi dan bukan bambu. "Apalagi pemilik toko, tidak wajar kalau pakai bambu. Masa beli tiang besi tidak bisa," ujarnya.
Baca juga: Jelang HUT RI ke 77, Pedagang Bendera di Tana Tidung Mulai Berjualan, Ramai Pembeli Awal Agustus
Ia menambahkan, nanti akan ada sanksi bagi yang kedapatan tidak mengikuti instruksi pemerintah.
Aturan mengenai ukuran dan pemasangan bendera Merah Putih lanjutnya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
"Ada sanksi jutaan yang tidak memakai bendera, lagu Indonesia Raya," jelasnya.