Berita Nasional Terkini
Terungkap Alasan Sebenarnya Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob
Irjen Pol Ferdy Sambo saat ini tengah ditempatkan di tempat khusus yang berada di Mako Brimob usai diperiksa dalam kasus polisi tembak polisi.
TRIBUNKALTARA.COM - Akhirnya terungkap alasan sebenarnya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo hingga harus dibawa ke Mako Brimob
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat ini dikabarkan tengah ditempatkan di tempat khusus yang berada di Mako Brimob
Mako Brimob tempat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa, diketahui merupakan markas satuan elite milik Polri
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis 4 Agustus 2022
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebelumnya diperiksa di Bareskrim atas kasus polisi tembak polisi di rumah dinasnya.
Seorang polisi, yakni Brigadir Joshua Hutabarat meninggal dunia dalam kasus polisi tembak polisi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
Dalam kasus polisi tembak polisi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu, Bharada E atau Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka
Sedangkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ikut diperiksa
Sejumlah polisi juga tekah diperiksa atas kasus polisi tembak polisi di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
Lantas apa alasan sebenarnya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob ?
Baca juga: Telegram Kapolri, tak cuma Copot Ferdy Sambo, Jenderal Listyo Sigit Rombak Div Propam Polri
Melansir Tribunnews.com, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob karena ada dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Jenderal bintang dua itu.
Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob karena diduga melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 personil polisi termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Irsus, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik yaitu tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya.
Oleh Irsus, Irjen Ferdy Sambo diputuskan diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Penetapan itu dilakukan setelah Irsus melakukan pemeriksaan terhadap sekira 10 saksi dan beberapa bukti lainnya.
Karena diduga melakukan pelanggaran kode etik, Irjen Ferdy Sambo lansung ditempatkan di tempat khusus mulai malam ini.
"Dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP."
"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yakni di KorBrimob Polri," kata Dedi dikutip dari tayangan live KompasTV, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.
Irjen Dedi menegaskan, Irjen Ferdy Sambo tidak ditahan dan tidak berstatus tersangka.
Pasalnya, pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo oleh Irsus merupakan pemeriksaan pelanggaran kode etik, bukan pidana.
"Belum (tersangka). Kalau tersangka itu dari Timsus, ini kan Irsus. Tidak benar ada penangkapan, tidak benar ada penahanan," ujarnya.
Terkait berapa lama Irjen Ferdy Sambo bakal ditempatkan di tempat khusus, Dedi menyatakan belum bisa menjawab hal itu.
"Belum tahu berapa hari, nanti akan kita sampaikan lagi," ujarnya.
Saat ditanya soal ketidakprofesionalan yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo, Dedi menegaskan hal itu sebagaimana disampaikan Kapolri sebelumnya yakni ketidakprofesionalan dalam olah TKP.
Hanya saja, Dedi enggan merinci ketidakprofesionalan yang dimaksud.
Ia hanya memberi contoh, di antaranya yakni penggantian CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo.
"Kan disampaikan Pak Kapolri, terjadi pengambilan CCTV dan sebagainya," ujarnya.
Baca juga: Ada Apa? Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo Sorot Gaya Kasat Lantas: Harus Turun ke Lapangan
Daftar Jabatan Irjen Ferdy Sambo yang Dicopot Polri Pascainsiden Kasus Polisi Tembak Polisi
Berikut ini daftar jabatan Irjen Ferdy Sambo yang dicopot Polri pascainsiden kasus polisi tembak polisi di rumahnya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.tv:
1. Kasatgassus
Kepolisian RI memastikan Irjen Ferdy Sambo tak lagi menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus) Polri.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyampaikan Irjen Sambo tidak lagi menjabat Kasatgassus setelah dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri sejak Senin (18/7/2022).
"Ya betul (tidak aktif sebagai Kasatgassus)," kata Dedi, beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, Satgassus Polri memiliki wewenang melakukan penyelidikan perkara, antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jabatan Kasatgassus merupakan jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Propam Polri pada 18 Juli 2022 lalu.
"Saya putuskan bahwa mulai hari ini, mulai malam ini, jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam saat ini kita nonaktifkan,” katanya saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Senin (18/7/2022).
Selanjutnya, Kapolri resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri sejak Kamis (4/8/2022).
- Diperiksa 4 Kali
Irjen Ferdy Sambo kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tewasnya Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinasnya.
Pada Kamis (4/8/2022), Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di kantor Gedung Bareskrim Polri.
Berdasarkan keterangan Ferdy Sambo, dirinya sudah empat kali menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, ia sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
- Tugas Baru Irjen Ferdy Sambo
Setelah dicopot dari jabatannya Kadiv Proram, kini Ferdy Sambo dimutasi menjadi Pati (pejabat tinggi) di Yanma Polri.
Tugas baru Sambo sebagai Pati (Pejabat tinggi) di Yanma Mabes Polri ini berbeda dengan jabatan Kadiv Propam.
Diketahui, Pelayanan Markas atau Yanma unsur pelayanan yang bertugas untuk menyelenggarakan pelayanan markas, terdiri dari pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, penjagaan markas dan urusan di lingkungan Polri.
Yanma bertugas untuk mengurus kebersihan hingga pintu masuk markas.
Selain itu, Yanma juga memiliki banyak fungsi, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Mulai dari pemberian bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan pelayanan markas atau kantor kepada penyelenggara urusan dalam pada semua Satker di lingkungan kepolisian.