Berita Bulungan Terkini
Dua Pengetap BBM di SPBU Katamso Bulungan Ditangkap Polisi, Amankan 9 Jerigen Solar Isi 20 Liter
Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Bulungan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tangkap dua orang pengetap BBM di Jalan Katamso Kabupaten Bulungan.
Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN- Enam personel Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Bulungan berhasil mengungkap aktivitas pengetap BBM jenis solar di SPBU Jalan Katamso Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Minggu (7/8/2022) sore lalu.
Menurut keterangan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bulungan, Ipda Faisal Anang, pengungkapan ini terjadi saat personel melaksanakan patroli di SPBU Kecamatan Tanjung Selor.
"Waktu kejadian pada hari minggu pukul 17.14 Wita lalu, tim unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bulungan laksanakan patroli ke SPBU Jalan Katamso, kemudian tim mencurigai 1 unit mobil Mitsubishi Triton warna putih yang diduga membawa BBM jenis Solar," ucapnya Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Ingin Aktivitas Pengetap BBM di Sejumlah SPBU Ditertibkan, DPRD Bulungan Minta Pemkab Turun Tangan
Ipda Faisal mengatakan. setelah dilaksanakan pengecekan sopir mobil Mitsubishi Triton putih didapati membawa BBM Solar sebanyak 9 Jerigen.
"Yang setiap jerigen nya berisi 20 Liter, modus yang digunakan yaitu dengan cara memindahkan BBM yang berada di dalam tangki kendaraan mengunakan pompa selanjutnya di pindahkan ke dalam jerigen berukuran 20 liter yang sudah di siapkan di dalam mobil," ucapnya.
Tak hanya itu, kata Ipda Faisal, solar tersebut diketahui dari keterangan 2 tersangka (AP) selaku sopir mobil Mitsubishi Triton dan (F) pemilik mobil dan BBM akan dijual kembali.
Baca juga: Masih Ada Pengetap Antre BBM di SPBU Bulungan, Bupati Bakal Bahas Bersama Forkompinda Cari Solusinya
"Dengan harga Rp 8 ribu sampai Rp 9ribu Kemudian Tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Bulungan untuk di lakukan pemeriksaan," ucapnya.
Diketahui selain mengamankan 1 unit mobil Mitsubishi Triton warna putih, kata Ipda Faisal unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bulungan berhasil amankan barang bukti lainnya.
"Yaitu ada 11 jerigen berukuran 20 Liter, yang berisi solar sebanyak 9 Jerigen, 2 jerigen tidak terisi solar dan rencana kami tindak lanjut, periksa Operator SPBU jalan Katamso," ucapnya.
Sementara itu, kata Ipda Faisal tentang pasal yang disangkakan kepada 2 tersangka atas perbuatan pengetap BBM
yaitu pasal 55 halaman 228 UURI.
Baca juga: Polres Bulungan Amankan Pengetap BBM Jenis Bensin, Sudah Setahun Beroperasi, Terancam 4 Tahun Bui
"Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 UURI No. 22 Th 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan kena denda Rp 60 miliar," ucapnya.
(*)
Penulis: Georgie Sentana Hasian Silalahi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/dua-tersangka-pengetap-bbm-09082022.jpg)